Transaksi Jual Beli Barang Bekas dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah

Show simple item record

dc.contributor.advisor Rahmat
dc.contributor.advisor Ridwan
dc.contributor.author Ermawati
dc.date.accessioned 2022-06-10T14:54:11Z
dc.date.available 2022-06-10T14:54:11Z
dc.date.issued 2018-07-27
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/676
dc.description.abstract Fokus penelitian ini adalah transaksi jual beli barang bekas pada agen Bowo. Konteksnya adalah bagaimana pihak agen Bowo menyikapi pemulung yang melakukan penipuan atau gharar dengan menjual barang curian dan juga barang yang tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan oleh pihak Bowo. Pertanyaan penelitian ini adalah: 1) Bagaimana praktik jual beli barang bekas di agen Bowo jalan Parit Haji Husin 2 di kecamatan Pontianak Tenggara? 2) Bagaimana pandangan hukum ekonomi syriah terhadap transaksi jual beli barang bekas pada agen barang bekas di jalan Parit Haji Husin 2 di Kecamatan Pontianak Tenggara? Oleh karena itu dari hasil wawancara peneliti dengan pihak agen Bowo menyampaikan bahwa transaksi jual beli awalnya berdasarkan kepercayaan namun, kepercayaan tersebut dilanggar oleh pemulung. sehingga terjadilah gharar atau penipuan yang membuat kepercayaan pihak Bowo kepemulung hilang. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan metode deskriptif. Penelitian ini terdiri dari sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan untuk menganalisis data peneliti menggunakan reduksi data, penyajian data dan verifikasi atau penarikan kesimpulan. Berdasarkan analisis yang dilakukan, maka peneliti menyimpulkan bahwa : 1) Transaksi yang terjadi pada agen Bowo di jalan Parit Haji Husin 2, yaitu tidak ada lagi pemerisaan barang yang dilakukan oleh agen Bowo terhadap barang yang dijual oleh pemulung. dikarenakan, agen Bowo sudah memberikan trust atau kepercayaan penuh kepada pemulung yang telah menjadi pelanggan tetapnya. 2) Dikaji dalam hukum ekonomi syariah bahwa transaksi jual beli barang bekas yang terjadi di agen Bowo terdapat unsur gharar yang mana unsur gharar itu dilihat dari si pemulung yang menjual barang curian dan melanggar kriteria yang ditentukan agen Bowo. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN PONTIANAK en_US
dc.subject Jual beli, trust atau kepercayaan, gharar atau penipuan. en_US
dc.title Transaksi Jual Beli Barang Bekas dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah en_US
dc.title.alternative Studi Terhadap Jual Beli Barang Bekas Pada agen di Parit Haji Husin 2 Kecamatan Pontianak Tenggara en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account