Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pengetahuan masyarakat yang
kurang memahami jual beli arisan uang perspektif fiqih muamalah. Sehingga
masih banyak masyarakat kuhususnya ibu-ibu arisan yang masih melakukan
transaksi jual beli arisan uang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan
informasi dan gambaran yang jelas terhadap jual beli arisan uang perspektif
fiqih muamalah.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif
kualitatif, yang bertujuan untuk menjawab fokus penelitian:” Jual Beli Arisan
Uang (Studi Terhadap Jual Beli Arisan Uang Desa Alur Bandung Kecamatan
Teluk Batang Kabupaten Kayong Utara).”Sumber data dalam penelitian ini
adalah masyarakat muslim setempat. Teknik yang digunakan untuk
mengumpulkan data adalah teknik observasi dan wawancara mendalam. Teknik
analisis data yang digunakan dalam penelitian kualitatif dapat ditempuh dengan
empat langkah, yakni: pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan
penarikan kesimpulan. Sedangkan teknik pemeriksaan keabsahan data dalam
penelitian ini menggunakan teknik trianggulasi dan menggunakan bahan
referensi.
Berdasarkan data yang diperoleh dan pembahasan yang telah dilakukan,
maka dapat disimpulkan bahwa: 1). Praktik jual beli arisan uang di
Desa Alur Bandung khususnya di kelompok ibu-ibu posyiandu.
Dalam praktikya menggunakan uang sebagai objek transaksi,
oleh karena itu, transaksi ini masuk kedalam jenis jual beli
uang ( sharf ) dalam fikih muamalah. Dalam praktiknya objek
jual beli ini yaitu berupa uang hasil arisan dimana terdapat
uang tambahan yang harus diberikan salah satu pihak yang
lainnya. Oleh karena itu praktik jual beli arisan uang ini
mengandung riba’ fadhl. 2.) Faktor-faktor yang yang
mendorong sehingga terjadinya jual beli arisan uang di Desa
Alur Bandung khususnya Ibu-ibu arisan posyiandu, karna lagi
tidak membutukan uang itu ,dan adanya tolong menolong bagi
yang mebutuhkan uang tersebut dan ada unsur keuntungan
juga bagi yang menjual arisan. 3). Ditinjau dari kesesuaian rukun dan
iiisyarat jual beli dalam perspektif fiqih muamalah disimpulkan bahwa jual beli
arisan lebih condong kepada jual beli uang (Sharf)
menurut peneliti jenis jual beli arisan uang ini tidak memenuhi rukun dalam
jual beli uang yang telah ditetapkan. Terdapatnya riba dalam transaksi ini
menjadi penyebab dilarangnya. Dimana adanya tambahan dana yang harus
diberikan pembeli untuk membayarnya. Jenis riba yang gerjadi dalam transaksi
ini yaitu riba fadhl. Kemudian dari segi syarat jual beli arisan memenuhi syarat-
syarat yang telah ditentukan.