Abstract:
ILHAM SUGANDI (11726011), “Analisis Pengakuan Dan Pengukuran Pendapatan
Dengan Metode Cash Basis Menurut PSAK NO. 23 Pada UPT Pelabuhan Perikanan
Provinsi Kalimantan Barat”, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Institut Agama
Islam Negeri (IAIN) Pontianak, Tahun 2024.
Dalam penelitian ini peneliti membahas tentang analisis pengakuan dan
pengukuran pendapatan dengan metode Cash Basis menurut PSAK NO. 23 pada UPT
Pelabuhan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat. UPT Pelabuhan Perikanan Provinsi
Kalimantan Barat merupakan unit pelaksana teknis pelabuhan perikanan yang
menyediakan berbagai macam fasilitas dan pelayanan untuk kapal – kapal perikanan.
Sumber pendapatan UPT Pelabuhan Perikanan yaitu tambat labuh, bongkar/muat,
perbaikan kapal, perbaikan alat penangkapan ikan, sewa lahan dan lain lainnya.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1.) Untuk mengetahui
bagaimana proses pengakuan dan pengukuran pendapatan dengan metode cash basis
yang diterapkan oleh UPT Pelabuhan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat. 2.)
Untuk mengetahui bagaimana kesesuaian pengakuan dan pengukuran pendapatan
yang dilakukan oleh UPT Pelabuhan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat
dengan mengacu pada PSAK no. 23.
Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif
dengan pendekatan kualitatif. Sumber data penelitian ini adalah data primer dan data
sekunder seperti dokumen, buku dan jurnal. Teknik pengumpulan data dalam
penelitian ini menggunakan observasi, wawancara, dan kepustakaan. Teknik analisis
data yang digunakan adalah analisis deskriptif dengan pendekatan komparatif. Teknik
keabsahan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah member check dan
menggunakan bahan referensi.
Penelitian ini menunjukkan bahwa 1.) Pengakuan pendapatan UPT Pelabuhan
Perikanan menggunakan metode cash basis dimana pendapatan akan diakui apabila
kas sudah diterima dengan bukti pendukung yaitu SKRD. Pengukuran pendapatan
pada UPT Pelabuhan menggunakan tarif yang sudah ditetapkan oleh pemerintah
daerah yaitu Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2021
Tentang Retribusi Daerah. 2.) Pengakuan pendapatan yang diterapkan oleh UPT
Pelabuhan Perikanan sudah sesuai dengan PSAK No.23. Pengukuran pengakuan
pendapatan yang dilakukan oleh UPT Pelabuhan Perikanan sudah sesuai dengan
PSAK No.23 yaitu dengan menggunakan nilai wajar akan tetapi nilai wajar yang
digunakan bukan dari kesepakatan antara pihak perusahaan dengan pembeli atau
pengguna jasa melainkan dari aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah.