Abstract:
Umi Latifatul Hasanah (12112014). Analisis Putusan Hakim Pengadilan
Agama Sintang Terhadap Permohonan Dispensasi Kawin Pada Perkara Nomor
181/Pdt.P/2023/PA.Stg. Fakultas Syariah Program Studi Hukum Keluarga Islam
(Ahwal Syakhsiyyah) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2025.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan-alasan pemohon
dalam mengajukan dispensasi kawin pada perkara putusan nomor
181/Pdt.P/2023/PA.Stg dan untuk mengetahui Pertimbangan Hakim Pengadilan
Agama Sintang terhadap permohonan dispensasi kawin pada putusan Nomor
181/Pdt.P/2023/PA.Stg.
Peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian
Pustaka dan pendekatan normatif. Sumber data berupa bahan hukum primer yaitu
Salinan Putusan Hakim Nomor 181/Pdt.P/2023/PA.Stg tentang dispensasi kawin
dan bahan hukum sekunder yaitu undang-undang, buku, jurnal, dan hasil
wawancara yang berkaitan dengan dispensasi kawin. Teknik pengumpulan data
dilakukan dengan studi kepustakaan, dokumentasi, dan wawancara. Sedangkan
teknik analisis data, peneliti melakukan analisis isi (content analysis), reduksi data,
dan penerikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini adalah 1) permohonan diajukan karena calon istri masih
berusia 17 tahun 8 bulan, ditolak oleh KUA karena syarat administrasi belum
lengkap, dan khawatir terjadi pelanggaran ajaran islam jika perkawinan ditunda.
Namun, alasan tersebut dianggap kurang mendesak karena anak pemohon dan calon
suaminya tidak sampai melakukan perbuatan yang bersifat daruriyat yaitu
perbuatan zina seperti hamil di luar nikah. 2) Hakim mengabulkan permohonan
dengan mempertimbangkan alasan pemohon untuk mencegah hal-hal yang tidak
diinginkan. Selain itu, dengan berlandaskan pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2019 serta prinsip kaidah fiqhiyah yang menyatakan bahwa jika ada dua
kemudharatan, maka yang lebih besar harus dihindari dengan memilih yang lebih
ringan.