Abstract:
Basyar Mustafa Wahid (11904027), Perjanjian Mitra Driver dengan PT Gojek di Kota Pontianak Dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Institute Agama Islam Negri (IAIN) Pontianak, 2025.
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui: 1) Sistem perikatan kerja mitra driver dengan PT Gojek di kota Pontianak ditinjau dari KUH Perdata; 2) Sistem perikatan kerja mitra driver dengan PT Gojek di kota Pontianak ditinjau dari Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.
Peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) normatif- empiris dan pendekatan sosiologis. Sumber data menggunakan data primer berupa observasi dan wawancara kepada tiga mitra driver gojek Pontianak dan satu perwakilan dari pihak kantor gojek Pontianak. Sedangkan data sekunder berupa perjanjian kemitraan yang ditunjukkan informan, buku dan jurnal. Teknik pengumpulan data adalah observasi dan wawancara. Dalam teknik analisis data peneliti melakukan reduksi data, penyajian data dan menarik serta memverifikasi kesimpulan. Kemudian diperiksa keabsahan data dengan melakukan triangulasi sumber.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Perjanjian kemitraan driver gojek ini sesuai berdasar KUH Perdata, perjanjian ini tergolong bentuk perjanjian baku yang dibuat secara sepihak oleh pihak gojek dan termuatkan asas kebebasan berkontrak yang keberlakuannya menjadi undang-undang bagi mereka yang menyepakatinya. 2) Perjanjian kemiraan driver gojek ini tidak sesuai akad mudhorobah atau syirkah dalam KHES, karena tidak terpenuhinya syarat dan rukun dalam pelaksanaannya tersebut. Perjanjian ini lebih kepada akad ijarah, yaitu akad yang menyewakan jasa kepada pihak driver untuk mendapatkan konsumen.