PERJANJIAN MITRA DRIVER DENGAN PT GOJEK DI KOTA PONTIANAK DALAM PERSPEKTIF KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH

Show simple item record

dc.contributor.advisor Hakim, Muhammad Lutfi
dc.contributor.advisor Widiyawati, Ari
dc.contributor.advisor Ardiansyah, Ardiansyah
dc.contributor.advisor Hakimah, Nur
dc.contributor.author Wahid, Basyar Mustafa
dc.date.accessioned 2025-04-30T06:57:29Z
dc.date.available 2025-04-30T06:57:29Z
dc.date.issued 2025-01-04
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/6278
dc.description.abstract Basyar Mustafa Wahid (11904027), Perjanjian Mitra Driver dengan PT Gojek di Kota Pontianak Dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Institute Agama Islam Negri (IAIN) Pontianak, 2025. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui: 1) Sistem perikatan kerja mitra driver dengan PT Gojek di kota Pontianak ditinjau dari KUH Perdata; 2) Sistem perikatan kerja mitra driver dengan PT Gojek di kota Pontianak ditinjau dari Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) normatif- empiris dan pendekatan sosiologis. Sumber data menggunakan data primer berupa observasi dan wawancara kepada tiga mitra driver gojek Pontianak dan satu perwakilan dari pihak kantor gojek Pontianak. Sedangkan data sekunder berupa perjanjian kemitraan yang ditunjukkan informan, buku dan jurnal. Teknik pengumpulan data adalah observasi dan wawancara. Dalam teknik analisis data peneliti melakukan reduksi data, penyajian data dan menarik serta memverifikasi kesimpulan. Kemudian diperiksa keabsahan data dengan melakukan triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Perjanjian kemitraan driver gojek ini sesuai berdasar KUH Perdata, perjanjian ini tergolong bentuk perjanjian baku yang dibuat secara sepihak oleh pihak gojek dan termuatkan asas kebebasan berkontrak yang keberlakuannya menjadi undang-undang bagi mereka yang menyepakatinya. 2) Perjanjian kemiraan driver gojek ini tidak sesuai akad mudhorobah atau syirkah dalam KHES, karena tidak terpenuhinya syarat dan rukun dalam pelaksanaannya tersebut. Perjanjian ini lebih kepada akad ijarah, yaitu akad yang menyewakan jasa kepada pihak driver untuk mendapatkan konsumen. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Kemitraan en_US
dc.subject Diver Gojek en_US
dc.subject Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah en_US
dc.subject KUH Perdata en_US
dc.title PERJANJIAN MITRA DRIVER DENGAN PT GOJEK DI KOTA PONTIANAK DALAM PERSPEKTIF KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account