Abstract:
Putri Kurniani (12112036). Kajian ‘Urf Dalam Tradisi Batumbang apam anak Suku Banjar di Desa Padu Banjar Kezamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara. Fakultas Syari’ah Prodi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2024.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Bagaimana Pelaksanaan tradisi batumbang apam anak suku Banjar di Desa Padu Banjar Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara. 2) Apa yang mendasari pelaksanaan Tradisi batumbang apam anak suku Banjar Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara. 3) Bagaimana Pandangan ‘Urf tentang pelaksanaan tradisi batumbang apam anak di Desa Padu Banjar Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara?
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian (field research) dan pendekatan sosiolegal. Sumber data yang digunakan terdiri dari dua kategori: sumber primer yang meliputi tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyatakat; serta Sumber sekunder yang mencakup buku, jurnal, dan artikel terkait. Teknik pengumpulan data dilakuka melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Untuk analisis data, peneliti menerapkan Teknik reduksi data, penyajian data, dan verifikasi data. Keabsahan data dijamin melalui triangulasi sumber.
Berdasarkan analisi yang dilakukan, peneliti menyimpulkan bahwa: 1) pelaksanaan tradisi batumbang apam anak terdapat beberapa tahapan yaitu: memotong pelepah kelapa hingga setinggi anak yang akan dibatumbangkan, pembacaan surah yaseen, prosesi penumbangan apam kearah kanan, kiri, dan depan, pelemparan beras kuning kepada anak yang dibatumbangkan, pembacaan doa selamat; 2) Tradisi Batumbang Apam Anak bagi suku Banjar adalah wujud interaksi budaya, agama, dan sosial untuk memohon keselamatan, mempererat persaudaraan, dan memperkuat jati diri, terutama saat bulan Safar. Tradisi ini menjadi cara masyarakat Banjar menghindari musibah dan memperkokoh nilai- nilai luhur 3) Tradisi Batumbang Apam Anak di Desa Padu Banjar dikategorikan sebagai 'urf khas dan shahih karena dijalankan oleh masyarakat tertentu dan tidak bertentangan dengan syariat Islam. Namun, keyakinan terkait kesialan bulan Safar dalam tradisi ini dianggap 'urf fasid' karena bertentangan dengan prinsip Islam bahwa nasib buruk lebih disebabkan oleh perbuatan individu daripada waktu tertentu.