Abstract:
SUSI SUSANTI (12104023): " Praktik Ompangan Dalam Pernikahan Pada
Masyarakat Madura Kecamatan Sui Kakap”, Program Studi Hukum Ekonomi
Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, pada tahun 2025.
Fenomena ompangan pernikahan di masyarakat Madura sering
menimbulkan masalah, seperti ketidakadilan dalam pengembalian yang dapat
memicu kesenjangan sosial. Oleh karena itu, penting untuk memahami praktik
ompangan dalam pernikahan masyarakat Madura, terkait bagaimana
pelaksanaannya, pencatatan dan perspektif akad hutang piutang yang memengaruhi
hubungan sosial. Tujuan penelitian dalam skripsi ini ada tiga. Pertama, mengetahui
pelaksanaan ompangan pernikahan pada masyarakat Madura di Kecamatan Sui
Kakap. Kedua, mengetahui pencatatan ompangan pernikahan pada masyarakat
Madura di Kecamatan Sui Kakap. Ketiga, mengetahui ompangan pernikahan dalam
perspektif akad hutang piutang pada masyarakat Madura di Kecamatan Sui Kakap.
Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum empiris,
penelitian lapangan, dengan metode deskriptif-kualitatif dan pendekatan normatif
empiris. Sumber data primer diperoleh melalui masyarakat madura yang melakukan
tradisi ompangan pernikahan, tokoh msyarakat dan tokoh agama masyarakat
madura sedangkan sumber data sekunder berasal dokumen yang relevan. Teknik
pengumpulan data observasi, wawancara dan dokumentasi dengan alat
pengumpulan data berupa pedoman wawancara, ponsel, buku catatan. Teknik
pemeriksaan data menggunakan triangulasi sumber, triangulasi teknik. Analisis
data dilakukan melalui kondensasi data, display data dan penarikan kesimpulan.
Terdapat tiga kesimpulan dalam skripsi ini, Pertama, pelaksanaan ompangan
pernikahan meliputi empat tahapan: pemberian undangan dua minggu sebelum
acara, penyerahan ompangan berupa sembako atau uang sebelum hari H, pemberian
ompangan berupa kado atau uang pada hari H, serta pengembalian ompangan saat
pemberi memiliki acara serupa di masa mendatang. Kedua. Pencatatan ompangan
dilakukan sebelum dan ketika hari H, dengan mencatat nama, alamat, jenis barang,
dan nominal uang untuk memudahkan pengembalian ompangan di kemudian hari.
Ketiga, ompangan pernikahan tersebut dalam perspektif akad hutang piutang telah
memenuhi syarat dan rukun akad qardh, yaitu adanya pihak yang memberi dan
menerima (aqid), adanya objek yang bernilai ekonomis (ma'qud alaih), serta Ijab
dan qabul yang dilakukan secara lisan dan dicatat dalam buku khusus.