PRAKTIK OMPANGAN DALAM PERNIKAHAN PADA MASYARAKAT MADURA KECAMATAN SUI KAKAP

Show simple item record

dc.contributor.advisor Hasan, Muhammad
dc.contributor.advisor Zaman, Q
dc.contributor.advisor Widiyawati, Ari
dc.contributor.advisor Hakim, Muhammad Lutfi
dc.contributor.author Susanti, Susi
dc.date.accessioned 2025-03-17T03:56:22Z
dc.date.available 2025-03-17T03:56:22Z
dc.date.issued 2025-01-30
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/6110
dc.description.abstract SUSI SUSANTI (12104023): " Praktik Ompangan Dalam Pernikahan Pada Masyarakat Madura Kecamatan Sui Kakap”, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, pada tahun 2025. Fenomena ompangan pernikahan di masyarakat Madura sering menimbulkan masalah, seperti ketidakadilan dalam pengembalian yang dapat memicu kesenjangan sosial. Oleh karena itu, penting untuk memahami praktik ompangan dalam pernikahan masyarakat Madura, terkait bagaimana pelaksanaannya, pencatatan dan perspektif akad hutang piutang yang memengaruhi hubungan sosial. Tujuan penelitian dalam skripsi ini ada tiga. Pertama, mengetahui pelaksanaan ompangan pernikahan pada masyarakat Madura di Kecamatan Sui Kakap. Kedua, mengetahui pencatatan ompangan pernikahan pada masyarakat Madura di Kecamatan Sui Kakap. Ketiga, mengetahui ompangan pernikahan dalam perspektif akad hutang piutang pada masyarakat Madura di Kecamatan Sui Kakap. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum empiris, penelitian lapangan, dengan metode deskriptif-kualitatif dan pendekatan normatif empiris. Sumber data primer diperoleh melalui masyarakat madura yang melakukan tradisi ompangan pernikahan, tokoh msyarakat dan tokoh agama masyarakat madura sedangkan sumber data sekunder berasal dokumen yang relevan. Teknik pengumpulan data observasi, wawancara dan dokumentasi dengan alat pengumpulan data berupa pedoman wawancara, ponsel, buku catatan. Teknik pemeriksaan data menggunakan triangulasi sumber, triangulasi teknik. Analisis data dilakukan melalui kondensasi data, display data dan penarikan kesimpulan. Terdapat tiga kesimpulan dalam skripsi ini, Pertama, pelaksanaan ompangan pernikahan meliputi empat tahapan: pemberian undangan dua minggu sebelum acara, penyerahan ompangan berupa sembako atau uang sebelum hari H, pemberian ompangan berupa kado atau uang pada hari H, serta pengembalian ompangan saat pemberi memiliki acara serupa di masa mendatang. Kedua. Pencatatan ompangan dilakukan sebelum dan ketika hari H, dengan mencatat nama, alamat, jenis barang, dan nominal uang untuk memudahkan pengembalian ompangan di kemudian hari. Ketiga, ompangan pernikahan tersebut dalam perspektif akad hutang piutang telah memenuhi syarat dan rukun akad qardh, yaitu adanya pihak yang memberi dan menerima (aqid), adanya objek yang bernilai ekonomis (ma'qud alaih), serta Ijab dan qabul yang dilakukan secara lisan dan dicatat dalam buku khusus. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN PONTIANAK en_US
dc.subject Ompangan en_US
dc.subject Hutang Piutang en_US
dc.subject Masyarakat Madura en_US
dc.subject Solidaritas Sosial en_US
dc.subject Pencatatan en_US
dc.title PRAKTIK OMPANGAN DALAM PERNIKAHAN PADA MASYARAKAT MADURA KECAMATAN SUI KAKAP en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account