Abstract:
Muhammad Masrufin (12112082). Nilai ‘Urf Dalam Tradisi Kembar Mayang
Perkawinan Masyarakat Desa Jawa Tengah Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten
Kubu Raya: Fakultas Syariah, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal
Syakhshiyyah), Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2025.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Rangkaian pelaksanaan tradisi
Kembar Mayang dalam perkawinan masyarakat Desa Jawa Tengah Kecamatan Sungai
Ambawang Kabupaten Kubu Raya; 2) Perspektif ‘urf terhadap pelaksanaan tradisi
Kembar Mayang dalam perkawinan masyarakat Desa Jawa Tengah Kecamatan Sungai
Ambawang Kabupaten Kubu Raya.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian
lapangan (field research) dan pendekatan sosiolegal. Sumber data penelitian terdiri dari
sumber primer dan sekunder. Sumber primer meliputi tokoh adat, serta masyarakat
yang terlibat dalam tradisi ini. Sumber sekunder meliputi buku, jurnal, dan artikel yang
relevan dengan penelitian ini. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara,
observasi, dan dokumentasi.
Hasil analisis, ditemukan bahwa: 1) Pelaksanaan tradisi Kembar Mayang
dalam perkawinan masyarakat Jawa terdiri dari beberapa tahap, yaitu penyambutan
pengantin dengan arak-arakan, penukaran Kembar Mayang antar keluarga, serta
pelemparan Kembar Mayang ke atas tarup sebagai simbol keberkahan; 2) Tradisi
Kembar Mayang dikategorikan sebagai ‘urf khas karena hanya berlaku dalam
komunitas masyarakat tertentu. Selain itu, tradisi ini termasuk dalam kategori ‘urf
shahih karena tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Tradisi ini juga
memiliki nilai budaya yang kuat dalam mempererat hubungan sosial dan melestarikan
warisan leluhur