Abstract:
NASHIRI, 11834040. Makna Syiqaq dan Hakam dalam QS. An-Nisa ayat 35 (Studi Komparatif dalam Tafsir Al-Munir Karya Wahbah az-Zuhaili dan Tafsir Al-Misbah Karya M.Quraish Shihab). Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah (FUAD), Prodi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir (IAT), Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2025.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengungkap: Pertama, Makna Syiqaq dan Hakam dalam QS. An-Nisa’ ayat 35 menurut tafsir Al-Munir karya Wahbah az-Zuhaili dan tafsir Al-Misbah karya M. Qurasih Shihab. Kedua, mengetahui persamaan dan perbedaan penafsiran keduanya.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian library research (kepustakaan) untuk mengumpulkan fakta dan informasi yang berkaitan dengan topik yang dibahas. Sumber data dalam penelitian ini yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan metode dokumentasi, yang melibatkan pengumpulan sejumlah sumber yang bersifat ilmiah dan memiliki keterkaitan yang kuat dengan topik kajian ilmiah ini.
Berdasarkan pada analisis yang dilakukan, maka peneliti menyimpulkan bahwa: Pertama, Wahbah az-Zuhaili memberikan penafsiran terkait makna Syiqaq QS. An-Nisa’ ayat 35, mengacu pada perselisihan antara suami dan istri akan tetapi hal itu tidak sampai kata talak (bercerai). Sedangkan M. Quraish Shihab memberikan penafsiran terkait makna Syiqaq QS. An-Nisa’ ayat 35, mengacu pada perselisihan antara suami dan istri yang mengarah pada perbedaan yang besar hingga terjadi perceraian. Kedua, Menurut Wahbah az-Zuhaili, Kedudukan hakam tidak berhak untuk memisahkan suami istri kecuali jika suami menyerahkan hak untuk memisahkan kepada keduanya, karena pada asalnya talak tidak berada ditangan seseorang selain suami atau orang yang diberikan perwakilan oleh suami. Begitu juga menurut M. Quraish Shihab, pengutusan hakam bertujuan untuk mendamaikan suami dan istri yang berselisih, dengan hak keputusan apakah akan berpisah atau tidak tetap berada pada suami dan istri. Hakam berperan sebagai pihak yang membantu mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah yang ada. Adapun persamaan dan perbedaan penafsiran keduanya adalah, selain sama dalam metode, corak tafsirnya juga pemaknaan secara hakikat dari kata hakam, keduanya memiliki latarbelakang keahlian yang berbeda, dibagian akhir Wahbah az-Zuhaili mencantumkan fiqih kehidupan dan hukum-hukum sedangkan M. Quraish Shihab tidak menjelaskannya secara khusus hal tersebut.