Abstract:
Jihan Nahda Salsabila (12104037). “Persepsi Ekonomis Komisi Fatwa
MUI Sanggau Tentang Tradisi Mayar Pocak Putih Di Balai Sebut”. Fakultas
Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Institut Agama
Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2024.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui : 1) Pelaksanaan tradisi
mayar pocak putih; 2) Hal yang mendasari masyarakat Desa Balai Sebut
melaksanakan tradisi mayar pocak putih; 3) Pandangan komisi fatwa Kabupaten
Sanggau tentang pelaksanaan tradisi mayar pocak putih di Desa Balai Sebut.
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan Jenis penelitian lapangan (field
research). Adapun dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode normatifsosiologis dengan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif. Subjek penelitian
yaitu kepada tokoh-tokoh masyarakat maupun masyarakat biasa yang pernah
melakukan tradisi mayar pocak putih, panitia penyelenggara fardhu kifayah dan
komisi fatwa MUI Sanggau. Objek penelitian adalah tradisi mayar pocak putih
di Desa Balai Sebut, Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau, Provinsi
Kalimantan Barat. Data Primer yaitu wawancara kepada masyarakat, tokoh
masyarakat dan komisi fatwa MUI Sanggau. Data Sekunder adalah buku catatan
fardhu kifayah dan buku kas. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan
data dengan cara menggunakan teknik wawancara mendalam, observasi dan
dokumentasi. Teknik analisis data dengan reduksi data, penyajian data, dan
penarikan kesimpulan (verifikasi data). Kemudian, teknik pemeriksaan
keabsahan data dalam penelitian ini menggunakan teknik triangulasi.
Berdasarkan dari hasil temuan yang didapatkan, hasil analisis data yang
dilakukan, peneliti dapat menyimpulkan bahwa: 1) Tradisi mayar pocak putih
diwujudkan dengan iuran Rp3.000,- per kartu keluarga saat ada warga yang
meninggal untuk menyelenggarakan fardhu kifayah, seperti pembelian kain
kafan, peti kayu, memandikan jenazah, membayar penggali kubur dan imam
sholat, serta menyediakan sabun, kapas, dan nisan. Keluarga yang berduka juga
menerima Rp450.000,- untuk biaya tahlilan; 2) Pelaksanaan tradisi mayar pocak
putih di Desa Balai Sebut didasari oleh beberapa faktor yaitu mayoritas warga
berada pada perekonomian menengah kebawah, sebagai ajang silaturahmi,
edukasi, dan tradisi tersebut berdampak positif sehingga masih dilaksanakan; 3)
Komisi fatwa MUI Sanggau menyatakan persepsinya bahwa tradisi mayar pocak
putih tergolong al urf shahih (dibenarkan secara syariah), penerapan akad
tabarru’ telah sesuai dengan asas-asasnya, dasar tradisi ini adalah “al-adatu
muhakkamah” (perbuatan manusia merupakan hujjah yang wajib diamalkan),
kemudian keberadaan tradisi ini tidak menimbulkan gejolak (konflik) maupun
kerugian antar sesama masyarakat sehingga diakui sebagai tradisi dan akad yang
sah.