PERSEPSI EKONOMIS KOMISI FATWA MUI SANGGAU TENTANG TRADISI MAYAR POCAK PUTIH DI DESA BALAI SEBUT

Show simple item record

dc.contributor.advisor Achmad, Firdaus
dc.contributor.advisor Ulya, Nanda Himmatul
dc.contributor.advisor Prihantono, Prihantono
dc.contributor.advisor Saragih, Eka Junila
dc.contributor.author Salsabila, Jihan Nahda
dc.date.accessioned 2025-02-27T08:05:11Z
dc.date.available 2025-02-27T08:05:11Z
dc.date.issued 2025-02-17
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/6052
dc.description.abstract Jihan Nahda Salsabila (12104037). “Persepsi Ekonomis Komisi Fatwa MUI Sanggau Tentang Tradisi Mayar Pocak Putih Di Balai Sebut”. Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2024. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui : 1) Pelaksanaan tradisi mayar pocak putih; 2) Hal yang mendasari masyarakat Desa Balai Sebut melaksanakan tradisi mayar pocak putih; 3) Pandangan komisi fatwa Kabupaten Sanggau tentang pelaksanaan tradisi mayar pocak putih di Desa Balai Sebut. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan Jenis penelitian lapangan (field research). Adapun dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode normatifsosiologis dengan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif. Subjek penelitian yaitu kepada tokoh-tokoh masyarakat maupun masyarakat biasa yang pernah melakukan tradisi mayar pocak putih, panitia penyelenggara fardhu kifayah dan komisi fatwa MUI Sanggau. Objek penelitian adalah tradisi mayar pocak putih di Desa Balai Sebut, Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat. Data Primer yaitu wawancara kepada masyarakat, tokoh masyarakat dan komisi fatwa MUI Sanggau. Data Sekunder adalah buku catatan fardhu kifayah dan buku kas. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara menggunakan teknik wawancara mendalam, observasi dan dokumentasi. Teknik analisis data dengan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan (verifikasi data). Kemudian, teknik pemeriksaan keabsahan data dalam penelitian ini menggunakan teknik triangulasi. Berdasarkan dari hasil temuan yang didapatkan, hasil analisis data yang dilakukan, peneliti dapat menyimpulkan bahwa: 1) Tradisi mayar pocak putih diwujudkan dengan iuran Rp3.000,- per kartu keluarga saat ada warga yang meninggal untuk menyelenggarakan fardhu kifayah, seperti pembelian kain kafan, peti kayu, memandikan jenazah, membayar penggali kubur dan imam sholat, serta menyediakan sabun, kapas, dan nisan. Keluarga yang berduka juga menerima Rp450.000,- untuk biaya tahlilan; 2) Pelaksanaan tradisi mayar pocak putih di Desa Balai Sebut didasari oleh beberapa faktor yaitu mayoritas warga berada pada perekonomian menengah kebawah, sebagai ajang silaturahmi, edukasi, dan tradisi tersebut berdampak positif sehingga masih dilaksanakan; 3) Komisi fatwa MUI Sanggau menyatakan persepsinya bahwa tradisi mayar pocak putih tergolong al urf shahih (dibenarkan secara syariah), penerapan akad tabarru’ telah sesuai dengan asas-asasnya, dasar tradisi ini adalah “al-adatu muhakkamah” (perbuatan manusia merupakan hujjah yang wajib diamalkan), kemudian keberadaan tradisi ini tidak menimbulkan gejolak (konflik) maupun kerugian antar sesama masyarakat sehingga diakui sebagai tradisi dan akad yang sah. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN PONTIANAK en_US
dc.subject Persepsi Ekonomis en_US
dc.subject Tradisi Mayar Pocak Putih en_US
dc.title PERSEPSI EKONOMIS KOMISI FATWA MUI SANGGAU TENTANG TRADISI MAYAR POCAK PUTIH DI DESA BALAI SEBUT en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account