Abstract:
Saudi Jaya Saputra (12012095). Tinjauan Hukum Islam terhadap
Pelaksanaan Peraturan Wali Kota Pontianak Sebagai Syarat untuk Mendapatkan
Surat Pengantar Nikah di Kota Pontianak. Fakultas Syariah Program Studi Hukum
Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) Institut Agama Islam Negeri (IAIN)
Pontianak.
Ada tiga tujuan penelitian ini adalah pertama untuk mendeskripsikan
ketentuan PBB sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan surat pengantar nikah,
kedua untuk mendeskripsikan pelaksanaan peraturan tentang kewajiban pelunasan
Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) sebagai syarat untuk mendapatkan surat
pengantar nikah, ketiga untuk mendeskripsikan tujuan peraturan yang menetapkan
pelunasan PBB sebagai syarat untuk mendapatkan surat pengantar nikah dalam
perspektif maqashid syariah.
Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi, yaitu penelitian lapangan
dengan sumber data menggunakan wawancara terhadap Lurah Kecamatan
Pontianak Kota, Pegawai Biro Hukum Kantor Wali Kota Pontianak yaitu Bapak
Drs. Zulkarnain, M.Si, Anggota Legislatif Kota Pontianak yaitu dari Partai
Kebangkitan Bangsa atas nama Bapak Alpian Aminardi, SH., MH dan 5 orang
pasangan yang telah menikah pada Tahun 2024 yang berada di Kecamatan
Pontianak Kota. Teknik analisis data melakukan reduksi data, display data
verifikasi, penyimpulan data dan Kesimpulan.
Adapun hasil penelitian ini pertama, kebijakan PBB sebagai syarat surat
pengantar nikah mendorong masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak,
termasuk pasangan non-warga Kota Pontianak yang harus menunjukkan bukti
pelunasan PBB. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak dan
kontribusi terhadap PAD, sebagai langkah administratif untuk memastikan
kewajiban pajak dipenuhi, kedua,Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 28 Tahun
2016 bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak dan penerimaan daerah. Peraturan
ini meningkatkan kesadaran masyarakat, dengan dasar hukum yang kuat,
mendukung kemaslahatan masyarakat, dan pembangunan daerah, ketiga, penetapan
pelunasan PBB sebagai syarat surat pengantar nikah sesuai maqashid syariah
bertujuan memastikan pemenuhan kewajiban pajak. Kebijakan ini mendukung
prinsip hifdzul mal dan istihsan, serta telah memperoleh legitimasi hukum,
memperbaiki tata kelola keuangan daerah, dan mendukung kesejahteraan bersama.