Abstract:
Halimah, dengan Nim 2224200111, 2022. Marketing Syariah Pada
Pedagang Kuliner Etnis Tionghoa Di Kota Pontianak.
Dalam konteks pedagang kuliner, maraknya penggunaan
marketing syariah dapat dipahami sebagai respons terhadap
peningkatan kesadaran akan prinsip-prinsip syariah dalam
berbisnis. Pedagang kuliner melihat nilai tambah dalam
menerapkan prinsip-prinsip syariah pada pemasaran mereka,
sebagai respons terhadap peningkatan kesadaran akan kehalalan
dan kepatuhan syariah dalam produk makanan dan minuman.
Selain itu, maraknya belanja online juga membuat pedagang
konvensional merasa perlu untuk menyesuaikan strategi marketing
mereka. Termasuk menggunakan prinsip-prinsip syariah agar tetap
bersaing dan mampu bertahan dalam pasar yang semakin kompetitif
khususnya dikalangan di sektor kuliner.
Tujuan penelitian untuk menganalisis marketing syariah
pada pedagang kuliner etnis Tionghoa di Kota Pontianak dengan
lebih memfokuskan pada strategi marketing syariah yang
diterapkan oleh pedagang kuliner, respon konsumen terhadap
marketing syariah yang diadopsi oleh pedagang kuliner dan
dampak pada praktik dagang, citra bisnis, dan hubungan antara
pedagang dengan konsumen (pelanggan).
Jenis penelitian yang digunakan peneliti adalah penelitian
kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Lokasi penelitian
dilakukan dikampung pecinaan baru, yaitu di jalan Gajahmada dan
sekitarnya. Subjek penelitian ini yaitu kelompok pedagang kuliner
etnis Tionghoa. Dengan Instrumen penelitian yang digunakan, yaitu
berupa pedoman wawancara dan pedoman observasi. Teknik
pengumpulan data yang digunakan yaitu teknik observasi,
wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan
adalah dengan cara reduksi data, penyajian data dan penarikan
kesimpulan. Hasil penelitian ini menggambarkan bahwa marketing
yang diterapkan oleh pedagang kuliner etnis tionghoa di kota
Pontianak tidak membeda-bedakan (Undifferentiated Marketing).
Dalam strategi ini pedagang kuliner menganggap pasar sebagai
xviii
suatu keseluruhan, sehingga mereka hanya memperhatikan
kebutuhan konsumen secara umum. Namun guna meningkatkan
penjualan, pedagang juga menerapkan strategi posisi pasar
(positioning) atau yang sering disebut strategi merebut posisi
dibenak konsumen, sehingga menyangkut bagaimana membangun
kepercayaan, keyakinan dan kompetensi bagi pelanggan. Dikemas
dalam bauran pemasaran (marketing mix 7P) dan strategi
marketing syariah.