Abstract:
Yayuk Sri Rahayu, Pengelolaan Zakat Produktif Perspektif
Ulama di Kota Pontianak. Program Pascasarjana Ekonomi Syariah
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontrianak, Tahun 2024
Pengelolaan zakat dengan pola memberikan modal usaha
kepada mustahiq sudah banyak dikembangkan di berbagai lembaga
zakat, baik itu Badan Amil Zakat atau lembaga-lembaga zakat yang
telah mendapatkan izin dari Kementerian Agama untuk menghimpun,
mengelola dan mendistribusikan hasil zakat, infaq dan sedekah Yusuf
Al-Qardawi merupakan ulama kontemporer yang memiliki pemikiran
moderat dan memiliki reputasi menterang di kalangan pemikirpemikir Islam internasional, khususnya di bidang zakat dan
filsafatnya. Melalui berbagai karyanya, Yusuf Al-Qardawi banyak
memberikan pandangan hukum tentang zakat khususnya zakat
produktif. Dalam bukunya yang berjudul Fiqhuz Zakat, Yusuf AlQardawi berpendapat bahwa zakat sebaiknya diberikan dalam bentuk
produktif bukan konsumtif. Hal ini bertujuan agar supaya mustahiq
zakat dapat mendapatkan dampak terus menerus dari dana atau harta
zakat yang diterima, Pendapat ini yang ingin Peneliti uji apakah
pendapat tersebut berkesesuaian dengan pendapat ulama yang ada di
kota Pontianak
Rumusan penelitian; 1) Bagaimana pandangan ulama Kota
Pontianak terhadap Zakat Produktif?; 2) Bagaimana management
zakat produktif di Baznas Kota Pontianak? 3)Bagaimana relevansi
pandangan ulama Kota Pontianak dengan sistem pengelolaan zakat
di Kota Pontianak?
Jenis penelitian adalah Kualitatif,. Tahapan dalam
penelitian kualitatif adalah tahapan memasuki lapangan dengan
grand tour dan miniatur question, analisis datanya dengan analisis
domain. Tahap kedua adalah menentukan fokus, teknik
pengumpulan data dengan miniatur question, analisis data dilakukan
dengan analisis taksonomi.
Hasil analisis tentang pandangan ulama di Kota Pontianak
tentang zakat produktif yaitu: 1) Secara umum ulama kota pontianak
sependapat dengan Yusuf Qordhowi mengenai zakat produktif,
selama pengelolaan zakat produktif ini dikelolaoleh orang-orang
yang professional, dan sudah melalui perhitugan yang matang, dan
harus ada pengawasan terhadap distribusi dan usaha produktif yangxi
dilakukan. 2) Pengelolaan zakat kota Pontianak diprioritaskan sesuai
urutan mustahiq yakni berdasarkan hasil pendataan dan penelitian
kebenaran mustahiq delapan Asnaf. Setelah terpenuhi maka
selanjutnya mendahulukan orang-orang yang paling tidak berdaya
dalam memenuhi kebutuhan dasar dan sangat memerlukan bantuan.
Baznas Kota Pontianak sampai saat ini hanya menggunakan
distribusi secara konsumtif, berbeda halnya dengan lembaga zakat
seperti Dompet Ummat yang secara konsisten menjalankan semangat
pengentasan kemiskinan dengan program-program produktif. 3)
Relevansi pendapat ulama dengan pengelolaan zakat yaitu
pendekatan yang digunakan, hal ini bertujuan mengetahui kebutuhan
dasar masyarakat (fakir miskin), sekaligus mengetahui apa latar
belakang kemiskinan itu terjadi. Sehingga badan zakat dapat
menjalankan usaha-usaha produktif yang dilakukan tepat sasaran dan
bermanfaat untuk penerima zakat.