Abstract:
A.M. Ridho Arief Putra (12012023), Analisis Childfree Ditinjau Dari Maqasid Syari’ah. Fakultas Syariah Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyyah) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2024.
Tujuan Penelitian ini ialah untuk mengetahui: 1) Childfree perspektif Hukum Islam; 2) Tinjauan Maqasid Syariah terhadap Childfree.
Penelitian menggunakan metode penelitian Kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (Library Research). Sumber data menggunakan data sekunder berupa buku, jurnal, artikel, skripsi dan literatur lainnya yang relevan dengan peneltian ini.Teknik pengumpulan data adalah studi kepustakaan (Library Research) dengan melakukan penelaahan dari sumber yang didapatkan. Sedangkan pada teknik analisis data peneliti melakukan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Al-Qur’an, hadits dan pendapat ulama (Ijma’) ialah sumber dari hukum Islam. Walaupun tidak ditemukan nash yang jelas mengenai larangan childfree namun banyak sekali ditemukan anjuran untuk menikah, kemudian dari ijma’ meskipun banyak pendapat yang bertentangan tetapi pada akhirnya mereka menekankan untuk tidak memilih jalan childfree ; 2) Dalam maqasid syariah, apabila seseorang memilih childfree dikarenakan alasan-alasan yang bersifat dharuriyyat seperti misalnya dengan mendapatkan keturunan itu akan mengancam eksistensi jiwanya, maka langkah childfree ini diperbolehkan. Tetapi apabila alasannya tidak bersifat dharuriyyat, maka langkah untuk mengambil childfree ini tidak diperbolehkan.