Abstract:
M. Erick Asy’ari (12012092). Faktor-faktor Perceraian Berdasarkan Putusan
Hakim di Pengadilan Agama Singkawang (Studi Kasus Pengadilan Agama
Singkawang Januari – Juni 2024).
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan mengetahui
faktor-faktor penyebab perceraian Cerai Talak dan Cerai Gugat di Kota Singkawang,
jenis penelitian ini adalah deskriptif. Lokasi Penelitian di Pengadilan Agama
Singkawang, Subjek Penelitian adalah Putusan Perkara Pengadilan Agama
Singkawang, Faktor Perceraian di Kota Singkawang yaitu perselisihan dan
pertengkaran terus menerus, meninggalkan salah satu pihak, mabuk dan madat,
namun yang paling mendominasi sebab terjadinya perceraian di Kota Singkawang
adalah Perselisihan dan Pertengkaran Terus Menerus.
Peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian
lapangan (field research) dan pendekatan deskriptif. Sumber data menggunakan
data primer berupa Putusan perkara dari Pengadilan Agama Singkawang.
Sedangkan data sekunder berupa data dari website ataupun jurnal mengenai
Pengadilan Agama Singkawang.
Teknik pengumpulan data adalah observasi dan dokumentasi. Sedangkan
teknik analisis data, peneliti melakukan reduksi data, penyajian data dan
kesimpulan. Kemudian, data tersebut diperiksa keabsahannya dengan melakukan
triangulasi sumber .
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa faktor terjadinya Cerai Talak dan Cerai
Gugat di Pengadilan Agama Singkawang ialah didominasi oleh Perselisihan dan
Pertengkaran Terus Menerus yang disebabkan oleh banyak faktor seperti
perselingkuhan, nafkah, ditinggalkan salah satu pihak, pemadat, penjudi, pemabuk.