Abstract:
Nesti Oktaviani (12004068). Pelaksanaan Zakat Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Riam Danau Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Ketapang Dalam Tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Institut Agama Islam Negeri Pontianak, 2024.
Masalah: Masyarakat Desa Riam Danau masih memiliki keraguan tentang takaran zakat perkebunan bahkan mereka mengangap zakat perkebunan kelapa sawit sebagai sedekah pada umumnya.
Tujuan penelitian ini yaitu: 1) Untuk memaparkan pelaksanaan zakat hasil perkebunan kelapa sawit di Desa Riam Danau Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Ketapang. 2) Untuk menganalisis tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah terhadap zakat perkebunan kelapa sawit di Desa Riam Danau Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Ketapang.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Penelitian ini menggunakan teknik wawancara. Peneliti mewawancarai pemilik lahan perkebunan kelapa sawit yang melaksanakan zakat perkebunan. Alat yang digunakan yaitu berupa pedoman wawancara. Sumber data primer diperoleh langsung dari hasil wawancara informan, sedangkan sumber data sekunder diperoleh dari referensi literasi. Teknik pemeriksaan keabsahan data yang digunakan yaitu triangulasi sumber.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: 1) Zakat perkebunan kelapa sawit di Desa Riam Danau dilaksanakan setiap mendapat hasil panen. Terdapat dua metode yang digunakan oleh masyarakat Desa Riam Danau yaitu menggunakan kadar 2,5% dari hasil yang didapat dan mengeluarkan zakat dengan menyamakan seperti infak sedekah pada umumnya. Zakat tersebut diberikan langsung kepada yang berhak menerimanya. Alasan para informan menggunakan perhitungan 2,5% dalam pengeluaran zakat perkebunan kelapa sawit karena hal tersebut sudah menjadi kebiasaan yang diajarkan oleh orang tua mereka terdahulu dan untuk informan yang tidak menggunakan kadar perhitungan karena menyamakan zakat perkebunan kelapa sawit seperti infak sedekah pada umumnya. 2) Pelaksanaan zakat perkebunan kelapa sawit di Desa Riam Danau tidak sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah karena kadar perhitungan zakat yang digunakan oleh masyarakat Desa Riam Danau berbeda dengan ketentuan yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah namun kesadaran masyarakat tentang kewajiban membayar zakat cukup baik, hal tersebut dilihat dari penghasilan per-panen yang belum mencapai ketentuan wajib zakat namun mereka tetap mengeluarkan rutin setiap kali mendapatkan hasil panen.