PELAKSANAAN ZAKAT PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DI DESA RIAM DANAU KECAMATAN JELAI HULU KABUPATEN KETAPANG DALAM TINJAUAN KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH

Show simple item record

dc.contributor.advisor Hasan, Muhammad
dc.contributor.advisor Hakimah, Nur
dc.contributor.advisor Ma’u, Dahlia Haliah
dc.contributor.advisor Ulya, Nanda Himmatul
dc.contributor.author OKTAVIANI, NESTI
dc.date.accessioned 2024-09-23T08:19:21Z
dc.date.available 2024-09-23T08:19:21Z
dc.date.issued 2024-07
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/5176
dc.description.abstract Nesti Oktaviani (12004068). Pelaksanaan Zakat Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Riam Danau Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Ketapang Dalam Tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Institut Agama Islam Negeri Pontianak, 2024. Masalah: Masyarakat Desa Riam Danau masih memiliki keraguan tentang takaran zakat perkebunan bahkan mereka mengangap zakat perkebunan kelapa sawit sebagai sedekah pada umumnya. Tujuan penelitian ini yaitu: 1) Untuk memaparkan pelaksanaan zakat hasil perkebunan kelapa sawit di Desa Riam Danau Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Ketapang. 2) Untuk menganalisis tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah terhadap zakat perkebunan kelapa sawit di Desa Riam Danau Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Ketapang. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Penelitian ini menggunakan teknik wawancara. Peneliti mewawancarai pemilik lahan perkebunan kelapa sawit yang melaksanakan zakat perkebunan. Alat yang digunakan yaitu berupa pedoman wawancara. Sumber data primer diperoleh langsung dari hasil wawancara informan, sedangkan sumber data sekunder diperoleh dari referensi literasi. Teknik pemeriksaan keabsahan data yang digunakan yaitu triangulasi sumber. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: 1) Zakat perkebunan kelapa sawit di Desa Riam Danau dilaksanakan setiap mendapat hasil panen. Terdapat dua metode yang digunakan oleh masyarakat Desa Riam Danau yaitu menggunakan kadar 2,5% dari hasil yang didapat dan mengeluarkan zakat dengan menyamakan seperti infak sedekah pada umumnya. Zakat tersebut diberikan langsung kepada yang berhak menerimanya. Alasan para informan menggunakan perhitungan 2,5% dalam pengeluaran zakat perkebunan kelapa sawit karena hal tersebut sudah menjadi kebiasaan yang diajarkan oleh orang tua mereka terdahulu dan untuk informan yang tidak menggunakan kadar perhitungan karena menyamakan zakat perkebunan kelapa sawit seperti infak sedekah pada umumnya. 2) Pelaksanaan zakat perkebunan kelapa sawit di Desa Riam Danau tidak sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah karena kadar perhitungan zakat yang digunakan oleh masyarakat Desa Riam Danau berbeda dengan ketentuan yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah namun kesadaran masyarakat tentang kewajiban membayar zakat cukup baik, hal tersebut dilihat dari penghasilan per-panen yang belum mencapai ketentuan wajib zakat namun mereka tetap mengeluarkan rutin setiap kali mendapatkan hasil panen. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah en_US
dc.subject Perkebunan Kelapa Sawit en_US
dc.subject Zakat en_US
dc.title PELAKSANAAN ZAKAT PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DI DESA RIAM DANAU KECAMATAN JELAI HULU KABUPATEN KETAPANG DALAM TINJAUAN KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account