Abstract:
Siti Ayu Faqihatunnisa (12012082). Problematika Meminimalisasi Nikah
Siri Melalui Nikah Massal Menurut Pengalaman Pengadilan Agama Kota
Pontianak dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Tenggara. Fakultas
Syariah Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyyah) Institut
Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2024.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Bagaimana proses
Isbat Nikah Massal di Kota Pontianak yang Melibatkan Pengadilan Agama Kelas
1-A Kota Pontianak dan KUA Kecamatan Pontianak Tenggara? 2) Apakah Isbat
Nikah Masal Telah Meminimalisasi Nikah Siri Menurut Pengalaman Pengadilan
Agama Kelas 1-A Kota Pontianak dan KUA Kecamatan Pontianak Tenggara?
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif
dengan jenis penelitian (field research) dan pendekatan sosiologis. Sumber data
yang digunakan berupa data primer yaitu wawancara dengan pihak terkait yaitu
Hakim Pengadilan Agama Kelas 1-A Pontianak dan Pejabat Kantor Urusan Agama
Kecamatan Pontianak Tenggara. Selain itu data sekunder yang digunakan berupa
tulisan, artikel, jurnal, lain sebagainya. Teknik pengumpulan data yang digunakan
adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapaun alat pengumpulan data
meliputi pedoman wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknik pemeriksaan
keabsahan data dengan menafaatkan sumber lain di luar data tersebut (triangulasi
data). Dan teknik analisa data menggunakan data reduction, data display, dan
conclusing drawing yaitu penarikan kesimpulan.
Berdasarkan dari hasil temuan penelitian yang didapatkan dari analisis data
yaitu peneliti dapat menyimpulkan bahwa: 1) Proses Isbat Nikah Massal dimulai
dengan KUA Pontianak Tenggara dan kantor kecamatan setempat
menginformasikan masyarakat yang belum memiliki akta nikah untuk melengkapi
dokumen, mendaftarkan permohonan ke Pengadilan Agama Pontianak, lalu
menghadiri sidang Isbat Nikah Masal, dan setelah itu pasangan suami istri bisa
langsung mendapatkan salinan penetapan dan mengurus akta nikah serta akta
kelahiran anak. 2) Isbat Nikah Massal ternyata tidak efektif dalam menekan angka
pernikahan siri di Kota Pontianak, karena tidak dapat memenuhi lima faktor yang
mempengaruhi penegakan hukum. Kelima faktor tersebut yaitu faktor aturan
hukum, penegak hukum, sarana atau fasilitas, masyarakat dan budaya belum
mampu mengintegrasikan proses Isbat Nikah Massal dalam meminimalisasi nikah
siri untuk mencapai hasil yang diharapkan