PROBLEMATIKA MEMINIMALISASI NIKAH SIRI MELALUI NIKAH MASSAL MENURUT PENGALAMAN PENGADILAN AGAMA KOTA PONTIANAK DAN KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN PONTIANAK TENGGARA

Show simple item record

dc.contributor.advisor Sulaiman, Rusdi
dc.contributor.advisor Rahmiani, Nur
dc.contributor.advisor Fadhil, Moh
dc.contributor.advisor Nahdhiyah, Husnun
dc.contributor.author FAQIHATUNNISA, SITI AYU
dc.date.accessioned 2024-09-12T07:54:26Z
dc.date.available 2024-09-12T07:54:26Z
dc.date.issued 2024-08
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/5132
dc.description.abstract Siti Ayu Faqihatunnisa (12012082). Problematika Meminimalisasi Nikah Siri Melalui Nikah Massal Menurut Pengalaman Pengadilan Agama Kota Pontianak dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Tenggara. Fakultas Syariah Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyyah) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2024. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Bagaimana proses Isbat Nikah Massal di Kota Pontianak yang Melibatkan Pengadilan Agama Kelas 1-A Kota Pontianak dan KUA Kecamatan Pontianak Tenggara? 2) Apakah Isbat Nikah Masal Telah Meminimalisasi Nikah Siri Menurut Pengalaman Pengadilan Agama Kelas 1-A Kota Pontianak dan KUA Kecamatan Pontianak Tenggara? Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian (field research) dan pendekatan sosiologis. Sumber data yang digunakan berupa data primer yaitu wawancara dengan pihak terkait yaitu Hakim Pengadilan Agama Kelas 1-A Pontianak dan Pejabat Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Tenggara. Selain itu data sekunder yang digunakan berupa tulisan, artikel, jurnal, lain sebagainya. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapaun alat pengumpulan data meliputi pedoman wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknik pemeriksaan keabsahan data dengan menafaatkan sumber lain di luar data tersebut (triangulasi data). Dan teknik analisa data menggunakan data reduction, data display, dan conclusing drawing yaitu penarikan kesimpulan. Berdasarkan dari hasil temuan penelitian yang didapatkan dari analisis data yaitu peneliti dapat menyimpulkan bahwa: 1) Proses Isbat Nikah Massal dimulai dengan KUA Pontianak Tenggara dan kantor kecamatan setempat menginformasikan masyarakat yang belum memiliki akta nikah untuk melengkapi dokumen, mendaftarkan permohonan ke Pengadilan Agama Pontianak, lalu menghadiri sidang Isbat Nikah Masal, dan setelah itu pasangan suami istri bisa langsung mendapatkan salinan penetapan dan mengurus akta nikah serta akta kelahiran anak. 2) Isbat Nikah Massal ternyata tidak efektif dalam menekan angka pernikahan siri di Kota Pontianak, karena tidak dapat memenuhi lima faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Kelima faktor tersebut yaitu faktor aturan hukum, penegak hukum, sarana atau fasilitas, masyarakat dan budaya belum mampu mengintegrasikan proses Isbat Nikah Massal dalam meminimalisasi nikah siri untuk mencapai hasil yang diharapkan en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Isbat Nikah en_US
dc.subject Nikah Siri en_US
dc.subject Efektivitas Hukum en_US
dc.title PROBLEMATIKA MEMINIMALISASI NIKAH SIRI MELALUI NIKAH MASSAL MENURUT PENGALAMAN PENGADILAN AGAMA KOTA PONTIANAK DAN KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN PONTIANAK TENGGARA en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account