Abstract:
Iklassul Zikri (11904041) “Analisis Putusan Hakim Dalam Sengketa
Pembiayaan Proyek Dengan Prinsip Musyarakah Di Pengadilan Tinggi Agama
Samarinda (Studi Putusan Nomor: 47/Pdt.G/2019/Pta.Smd)”. Program Studi
Hukum Ekonomi Syariah (Mu'amalah) Fakultas Syariah Institut Agama Islam
Negeri Pontianak (IAIN) Pontianak 2024.
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Untuk mengetahui dasar
pertimbangan Hakim dalam memutus perkara Nomor: 47/Pdt.G/2019/PTA.Smd
mengenai sengketa pem biayaan proyek dengan prinsip musyarakah yang
dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Samarinda. 2) Untuk mengetahui
bagaimana analisis putusan Hakim dalam memutus perkara Nomor:
47/Pdt.G/2019/PTA.Smd dalam perkara sengketa pembiayaan proyek dengan
prinsip musyarakah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Samarinda.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif atau doktrinal
dan pendekatan undang-undang (statute approach). Sumber data menggunakan
bahan hukum berupa undang-undang dan bahan hukum sekunder berupa buku,
jurnal, skripsi dll. Teknik pengumpulan data adalah kepustakaan. Teknik analisis
data yang digunakan peneliti adalah melakukan pengumpulan data, reduksi data,
penyajian data dan menarik kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Putusan pengadilan merupakan
tahapan akhir dari diadakannya sidang saat pelaksanaan penyelesaian suatu perkara
tertentu. Diatur dalam pasal 57 ayat (2) Undang-undang nomor 48 Tahun 1989
memuat struktur dalam putusan pengadilan bagian kepala putusan, lalu yang
terdapat didalam putusan ialah nama pengadilan yang memutuskan, identitas para
pihak yang tengah berperkara,duduk perkara, keterangan saksi, dan para pihak,
pertimbangan hakim dan hukumnya, amar putusan, bagian kaki putusan, dan bagian
pengesahan putusan secara rinci. Majelis Hakim memutuskan mengabulkan
gugatan perihal menyatakan demi hukum bahwa terbanding telah melakukan
perbuatan melawan hukum, selain itu menghukum tergugat untuk menanggung
seluruh biaya perkara. 2) Dasar pertimbangan hakim mengenai Perkara Sengketa
ekonomi syariah dengan nomor perkara 47/Pdt.G./2019/PTA.Smd tentang sengketa
pembiayaan proyek dengan prinsip musyarakah telah sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku, hakim telah melalui banyak pertimbangan sesuai bukti-bukt
yang telah diajukan dan di putuskan sesuai ketentuan yang berlaku. 3) Putusan ini
mengatakan sumber permasalahan ada pada perjanjian yaitu akta otentik kedua
belah pihak dalam melakukan perjanjian, dalam hal ini perjanjian ini menggunakan
prinsip musyarakah, hakim mengatakan secara aturan akta otentik itu sudah betul,
tetapi secara substansial akta otentik yang dibuat notaris itu tidak sesuai dengan
ketentuan syariah. Sehingga dapat ditarik kesimpulan dengan menggunakan teori
legaitas, seharusnya hakim wajib melakukan putusan sesuai dengan ketentuan
syariah, yaitu dengan mendapatkan asas kemanfaatanya, pertanggung jawabannya
keatas (Tuhan) dan kebawah (manusia).