ANALISIS PUTUSAN HAKIM DALAM SENGKETA PEMBIAYAAN PROYEK DENGAN PRINSIP MUSYARAKAH DI PENGADILAN TINGGI AGAMA SAMARINDA (Studi Putusan Nomor : 47/PDT.G/2019/PTA.SMD)

Show simple item record

dc.contributor.advisor Rahmat, Rahmat
dc.contributor.advisor Rahmiani, Nur
dc.contributor.advisor Syahbudi, Syahbudi
dc.contributor.advisor Anggriana, Anggita
dc.contributor.author ZIKRI, IKLASSUL
dc.date.accessioned 2024-09-12T00:49:45Z
dc.date.available 2024-09-12T00:49:45Z
dc.date.issued 2024-04
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/5123
dc.description.abstract Iklassul Zikri (11904041) “Analisis Putusan Hakim Dalam Sengketa Pembiayaan Proyek Dengan Prinsip Musyarakah Di Pengadilan Tinggi Agama Samarinda (Studi Putusan Nomor: 47/Pdt.G/2019/Pta.Smd)”. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Mu'amalah) Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Pontianak (IAIN) Pontianak 2024. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Untuk mengetahui dasar pertimbangan Hakim dalam memutus perkara Nomor: 47/Pdt.G/2019/PTA.Smd mengenai sengketa pem biayaan proyek dengan prinsip musyarakah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Samarinda. 2) Untuk mengetahui bagaimana analisis putusan Hakim dalam memutus perkara Nomor: 47/Pdt.G/2019/PTA.Smd dalam perkara sengketa pembiayaan proyek dengan prinsip musyarakah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Samarinda. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif atau doktrinal dan pendekatan undang-undang (statute approach). Sumber data menggunakan bahan hukum berupa undang-undang dan bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, skripsi dll. Teknik pengumpulan data adalah kepustakaan. Teknik analisis data yang digunakan peneliti adalah melakukan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan menarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Putusan pengadilan merupakan tahapan akhir dari diadakannya sidang saat pelaksanaan penyelesaian suatu perkara tertentu. Diatur dalam pasal 57 ayat (2) Undang-undang nomor 48 Tahun 1989 memuat struktur dalam putusan pengadilan bagian kepala putusan, lalu yang terdapat didalam putusan ialah nama pengadilan yang memutuskan, identitas para pihak yang tengah berperkara,duduk perkara, keterangan saksi, dan para pihak, pertimbangan hakim dan hukumnya, amar putusan, bagian kaki putusan, dan bagian pengesahan putusan secara rinci. Majelis Hakim memutuskan mengabulkan gugatan perihal menyatakan demi hukum bahwa terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum, selain itu menghukum tergugat untuk menanggung seluruh biaya perkara. 2) Dasar pertimbangan hakim mengenai Perkara Sengketa ekonomi syariah dengan nomor perkara 47/Pdt.G./2019/PTA.Smd tentang sengketa pembiayaan proyek dengan prinsip musyarakah telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, hakim telah melalui banyak pertimbangan sesuai bukti-bukt yang telah diajukan dan di putuskan sesuai ketentuan yang berlaku. 3) Putusan ini mengatakan sumber permasalahan ada pada perjanjian yaitu akta otentik kedua belah pihak dalam melakukan perjanjian, dalam hal ini perjanjian ini menggunakan prinsip musyarakah, hakim mengatakan secara aturan akta otentik itu sudah betul, tetapi secara substansial akta otentik yang dibuat notaris itu tidak sesuai dengan ketentuan syariah. Sehingga dapat ditarik kesimpulan dengan menggunakan teori legaitas, seharusnya hakim wajib melakukan putusan sesuai dengan ketentuan syariah, yaitu dengan mendapatkan asas kemanfaatanya, pertanggung jawabannya keatas (Tuhan) dan kebawah (manusia). en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Musyarakah en_US
dc.subject Putusan Hakim en_US
dc.subject Pengadilan Tinggi Agama Samarinda en_US
dc.title ANALISIS PUTUSAN HAKIM DALAM SENGKETA PEMBIAYAAN PROYEK DENGAN PRINSIP MUSYARAKAH DI PENGADILAN TINGGI AGAMA SAMARINDA (Studi Putusan Nomor : 47/PDT.G/2019/PTA.SMD) en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account