Abstract:
MASTURI, (12012036) Analisis Putusan Verstek Nomor 166/Pdt.G./
2023/Pa.Sry Tentang Cerai Gugat Dalam Pandangan Ulama Mazhab Fikih,
Fakultas Syariah, Prodi hukum keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyyah) Institut
Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2024.
Tujuan dalam penelitian peniliti ini adalah untuk mengetahui: 1) konsideran
putusan verstek Nomor 166/Pdt.G/2023. PA. Sry. tentang cerai gugat Dalam
Pandangan Ulama Mazhab Fikih: 2) isi putusan Nomor 166/Pdt.G/2023. PA. Sry.
tentang cerai gugat: 3) Pendapat ulama terhadap putusan verstek tentang cerai
gugat.
Metode penelitian peneliti ini mengguganakan metode kualitatif dengan
pendekatan normatif. Sumber data penelitian peneliti yang menjadi bahan hukum
primer peneliti adalah putusan Pengadilan Agama Sungai Raya Nomor
166/Pdt.G/2023/PA, Sry. Kitab undang-undang Hukum Perdata, Kitab undangundang
hukum acara perdata, undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang
Perkawinan. Sedangkan sumber pendukung dari penelitian adalah diperoleh dari
beberapa buku, jurnal, kompilasi hukum Islam dan aturan lainya yang berkaitan
dengan permasalahan penelitian peneliti.
Hasil dari penelitian ini adalah:1) Konsideran putusan verstek Nomor
166/Pdt.G/2023. PA. Sry. tentang cerai gugat yaitu, ketika majelis hakim sebelum
memutus suatu perkara verstek maka terlebih dahulu mempertimbangkan
putusannya mulai dari pemanggilan pihak tergugat yang telah dipanggil berulang
kali secara patut dan sah kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan gugatan, alat -
alat bukti dan saksi-saksi, sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Pertimbangan
–pertimbangan hakim dalam memutus verstek tentang perceraian tidak hanya
berdasarkan pada undang-undang melainkan juga dari kaidah-kaidah fikih atau
pendapat ulama. 2) Isi putusan Nomor 166/Pdt.G/2023. PA. Sry. tentang cerai
gugat adalah, majelis hakim menyatakan tergugat tidak hadir dalam persidangan
dan mengabulkan cerai gugat yang diajukan penggugat dengan putusan verstek
serta menjatuhkan talak satu ba’in sughra antara tergugat kepada Penggugat. 3)
Pendapat ulama tentang putusan verstek tentang cerai gugat yaitu; ada dua
pendapat ulama terkait gugatan yang diputus tanpa dihadiri tergugat atau verstek,
pendapat pertama dari Imam al-Sarakhsi (Ulama Hanafiyah) menyatakan tidak
boleh dengan alasan karena tergugat belum dimintai keterangannya, hal ini
didasarkan kepada hadits Rasullah terkait jangan mumutus perkara sebelum pihak
keduanya dimintai keterangan. Sedangkan pendapat kedua dari pendapat Imam
Nawawi (Ulama Syafi’iyah) menyatakan boleh memutus perkara tanpa hadirnya
tergugat, karena berdasarkan hadits Rasullulah terkait Hindun Bin Utbah (isteri
dari Abu Sufyan) yang mengadu ke Rasulullah terkait mengambil uang milik Abu
Sufyan, sebab ketika itu Abu Sufyan keberadaannya yang sedang dalam perantauan.
Dengan demikian, peneliti berkesimpulan majelis hakim memutus perkara dengan
verstek condong dengan pendapat ulama yang membolehkan yaitu pendapat Imam
Nawawi (mazhab syafi’i)