ANALISIS PUTUSAN VERSTEK NOMOR 166/PDT.G./2023/PA.SRY TENTANG CERAI GUGAT DALAM PANDANGAN ULAMA MAZHAB FIKIH

Show simple item record

dc.contributor.advisor Hasan, Muhammad
dc.contributor.advisor Zaman, Q
dc.contributor.advisor Sulaiman, Rusdi
dc.contributor.advisor Rahman, Abdul
dc.contributor.author MASTURI, MASTURI
dc.date.accessioned 2024-09-10T01:10:09Z
dc.date.available 2024-09-10T01:10:09Z
dc.date.issued 2024-07
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/5109
dc.description.abstract MASTURI, (12012036) Analisis Putusan Verstek Nomor 166/Pdt.G./ 2023/Pa.Sry Tentang Cerai Gugat Dalam Pandangan Ulama Mazhab Fikih, Fakultas Syariah, Prodi hukum keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyyah) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2024. Tujuan dalam penelitian peniliti ini adalah untuk mengetahui: 1) konsideran putusan verstek Nomor 166/Pdt.G/2023. PA. Sry. tentang cerai gugat Dalam Pandangan Ulama Mazhab Fikih: 2) isi putusan Nomor 166/Pdt.G/2023. PA. Sry. tentang cerai gugat: 3) Pendapat ulama terhadap putusan verstek tentang cerai gugat. Metode penelitian peneliti ini mengguganakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif. Sumber data penelitian peneliti yang menjadi bahan hukum primer peneliti adalah putusan Pengadilan Agama Sungai Raya Nomor 166/Pdt.G/2023/PA, Sry. Kitab undang-undang Hukum Perdata, Kitab undangundang hukum acara perdata, undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Sedangkan sumber pendukung dari penelitian adalah diperoleh dari beberapa buku, jurnal, kompilasi hukum Islam dan aturan lainya yang berkaitan dengan permasalahan penelitian peneliti. Hasil dari penelitian ini adalah:1) Konsideran putusan verstek Nomor 166/Pdt.G/2023. PA. Sry. tentang cerai gugat yaitu, ketika majelis hakim sebelum memutus suatu perkara verstek maka terlebih dahulu mempertimbangkan putusannya mulai dari pemanggilan pihak tergugat yang telah dipanggil berulang kali secara patut dan sah kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan gugatan, alat - alat bukti dan saksi-saksi, sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Pertimbangan –pertimbangan hakim dalam memutus verstek tentang perceraian tidak hanya berdasarkan pada undang-undang melainkan juga dari kaidah-kaidah fikih atau pendapat ulama. 2) Isi putusan Nomor 166/Pdt.G/2023. PA. Sry. tentang cerai gugat adalah, majelis hakim menyatakan tergugat tidak hadir dalam persidangan dan mengabulkan cerai gugat yang diajukan penggugat dengan putusan verstek serta menjatuhkan talak satu ba’in sughra antara tergugat kepada Penggugat. 3) Pendapat ulama tentang putusan verstek tentang cerai gugat yaitu; ada dua pendapat ulama terkait gugatan yang diputus tanpa dihadiri tergugat atau verstek, pendapat pertama dari Imam al-Sarakhsi (Ulama Hanafiyah) menyatakan tidak boleh dengan alasan karena tergugat belum dimintai keterangannya, hal ini didasarkan kepada hadits Rasullah terkait jangan mumutus perkara sebelum pihak keduanya dimintai keterangan. Sedangkan pendapat kedua dari pendapat Imam Nawawi (Ulama Syafi’iyah) menyatakan boleh memutus perkara tanpa hadirnya tergugat, karena berdasarkan hadits Rasullulah terkait Hindun Bin Utbah (isteri dari Abu Sufyan) yang mengadu ke Rasulullah terkait mengambil uang milik Abu Sufyan, sebab ketika itu Abu Sufyan keberadaannya yang sedang dalam perantauan. Dengan demikian, peneliti berkesimpulan majelis hakim memutus perkara dengan verstek condong dengan pendapat ulama yang membolehkan yaitu pendapat Imam Nawawi (mazhab syafi’i) en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Putusan Hakim en_US
dc.subject Verstek en_US
dc.subject Cerai Gugat en_US
dc.title ANALISIS PUTUSAN VERSTEK NOMOR 166/PDT.G./2023/PA.SRY TENTANG CERAI GUGAT DALAM PANDANGAN ULAMA MAZHAB FIKIH en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account