Abstract:
MAD IQBAL (12012072). Judul Skripsi: Studi Komparasi Zina Sebagai Alas
Hak Perceraian Menurut Pasal 209 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan
Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam. Fakultas Syariah Prodi Hukum Keluarga Islam
Istitut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak 2024.
Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana ketentuan perceraian
dengan alasan zina menurut pasal 209 KUHPerdata dan untuk mengetahui
bagaimana ketentuan perceraian dengan alasan zina menurut pasal 116 KHI.
Peneliti menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan jenis penelitian
kepustakaan (library research) sumber data menggunakan data sekunder yang
diambil dari bahan hukum primer berupa KUHPerdata, KHI dan KUHP sedangkan
bahan hukum sekunder diperoleh dari berbagai jurnal dan informasi dari internet.
Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Teknik
analisis data yang digunakan ialah analisi konten, metode deskriptif analitis dan
metode komparatif.
Hasil penlitian menunjukan bahwa :1) Ketentuan mengajukan perceraian
dengan alasan zina menurut pasal 209 KUHPerdata seharusnya merujuk pada
ketentuan zina menurut hukum pidana. Zina yang dimaksud diatur dalam pasa-pasal
KUHP misalnya dalam pasal 284 kuhp lama maupun pasal 411,412,413 dalam kuhp
tebaru. Dengan demikian menafsirkan pasal 209 mesti melakukan penafsiran secara
sistematis. aSementara itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),
sanksi bagi pelaku zina diatur dalam Pasal 284, yaitu dikenakan hukuman penjara
selama 9 bulan. Lebih lanjut, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023, terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang tindak pidana perzinahan, di
antaranya Pasal 411 yang menetapkan hukuman penjara paling lama 1 tahun atau
denda dengan kategori II, Pasal 412 yang mengatur tentang kumpul
kebo (kohabitasi) dengan hukuman penjara paling lama 6 bulan atau denda dengan
kategori II, serta Pasal 413 yang mengatur tentang persetubuhan keluarga sedarah
(incest) dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun. 2) Ketentuan mengajukan
perceraian dengan alasan zina menurut pasal 116 KHI seharusnya dipahami dengan
merujuk pada pendapat ahli pidana Islam dari berbagai mazhab seperti Hanafi,
Maliki, Syafii dan Hambali. Hal ini dikarenakan pasal 116 tidak memuat penjelasan
lebih lanjut dan detail tentang zina. Salah satu perbedaan utama terletak pada sistem
pembuktian perzinaan. Hukum Pidana Islam mensyaratkan empat saksi laki-laki
untuk membuktikan perzinaan, sementara KUHP mengharuskan adanya pengaduan
terlebih dahulu sebelum delik perzinaan dapat diproses. Selain itu, terdapat
perbedaan dalam sanksi pidana yang diberikan, di mana Hukum Pidana Islam
memberikan sanksi berupa jilid dan pengasingan, sedangkan KUHP memberikan
sanksi berupa hukuman penjara atau denda.