Abstract:
Arif Mardatillah (11912032) : “Problematika Sertifikasi Wakaf Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara Menurut Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf”. Fakultas Syariah,Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyyah),Institut Agama Islam Negeri Pontianak,2024.
Tujuan untuk mengetahui: 1) Problematika Prosedur dan persyaratan sertifikasi wakaf di Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara menurut Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. 2) Problematika Pelaksanaan Sertifikasi Wakaf Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara.
Jenis penelitian lapangan (field research).Dengan metode pendekatan Yuridis empiris.Sumber data penelitian, sumber data primer berupa wawancara dengan Kepala Kantor Urusan Agama Sukadana,Nadzir,kementerian agama,badan Pertanahan Nasional dan wakif. Kemudian sumber data sekunder seperti Akta Ikrar Wakaf (AIW), surat pengesahan Nadzir, salinan Akta Ikrar Wakaf. Lokasi penelitian Kecamatan Sukadana.Teknik pengumpulan data dengan teknik wawancara,observasi,dokumentasi. Teknik analisis data dengan kondensasi data,penyajian data, dan penarikan kesimpulan (verifikasi data).
Hasil temuan yang peneliti dapatkan disimpulkan bahwa: 1) Problematika prosedur dan persyaratan sertifikasi wakaf di Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong belum maksimal dan masif untuk dilakukan diakibatkan kendala dari segi syarat yang belum cukup untuk terpenuhi karena masih ada masalah kurangnya komunikasi dan hubungan antar lembaga sehingga menyebabkan keterlambatan keluar sebuah sertifikat. 2 ) Problematika pelaksanaan sertifikasi wakaf Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara mengalami hambatan dalam memaksimalkan proses berkoordinasi terhadap masalah, yang timbul akibat kurang nya sebuah komunikasi antara Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukadana dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kayong Utara serta Kementerian Agama Kabupaten Kayong Utara sehingga sosialisasi melibatkan satu dengan lain belum bisa terlaksana karena belum ada MoU khusus agar bisa berkolaborasi mempercepat proses sertifikasi wakaf.