PROBLEMATIKA SERTIFIKASI WAKAF KECAMATAN SUKADANA KABUPATEN KAYONG UTARA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF

Show simple item record

dc.contributor.advisor Syahbudi, Syahbudi
dc.contributor.advisor Widiyawati, Ari
dc.contributor.advisor Hasan, Muhammad
dc.contributor.advisor Suhardiman, Suhardiman
dc.contributor.author MARDATILLAH, ARIF
dc.date.accessioned 2024-09-02T03:51:55Z
dc.date.available 2024-09-02T03:51:55Z
dc.date.issued 2024-07
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/5067
dc.description.abstract Arif Mardatillah (11912032) : “Problematika Sertifikasi Wakaf Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara Menurut Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf”. Fakultas Syariah,Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyyah),Institut Agama Islam Negeri Pontianak,2024. Tujuan untuk mengetahui: 1) Problematika Prosedur dan persyaratan sertifikasi wakaf di Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara menurut Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. 2) Problematika Pelaksanaan Sertifikasi Wakaf Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara. Jenis penelitian lapangan (field research).Dengan metode pendekatan Yuridis empiris.Sumber data penelitian, sumber data primer berupa wawancara dengan Kepala Kantor Urusan Agama Sukadana,Nadzir,kementerian agama,badan Pertanahan Nasional dan wakif. Kemudian sumber data sekunder seperti Akta Ikrar Wakaf (AIW), surat pengesahan Nadzir, salinan Akta Ikrar Wakaf. Lokasi penelitian Kecamatan Sukadana.Teknik pengumpulan data dengan teknik wawancara,observasi,dokumentasi. Teknik analisis data dengan kondensasi data,penyajian data, dan penarikan kesimpulan (verifikasi data). Hasil temuan yang peneliti dapatkan disimpulkan bahwa: 1) Problematika prosedur dan persyaratan sertifikasi wakaf di Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong belum maksimal dan masif untuk dilakukan diakibatkan kendala dari segi syarat yang belum cukup untuk terpenuhi karena masih ada masalah kurangnya komunikasi dan hubungan antar lembaga sehingga menyebabkan keterlambatan keluar sebuah sertifikat. 2 ) Problematika pelaksanaan sertifikasi wakaf Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara mengalami hambatan dalam memaksimalkan proses berkoordinasi terhadap masalah, yang timbul akibat kurang nya sebuah komunikasi antara Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukadana dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kayong Utara serta Kementerian Agama Kabupaten Kayong Utara sehingga sosialisasi melibatkan satu dengan lain belum bisa terlaksana karena belum ada MoU khusus agar bisa berkolaborasi mempercepat proses sertifikasi wakaf. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Sertifikasi en_US
dc.subject Wakaf en_US
dc.subject Problematika. en_US
dc.title PROBLEMATIKA SERTIFIKASI WAKAF KECAMATAN SUKADANA KABUPATEN KAYONG UTARA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account