Abstract:
Rada Arneta (12004009). Pandangan Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Barat Terhadap Produk Kosmetik Berupa Kuteks Halal Nail Polish Peel Off. Fakultas Syariah, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak,2024
Tujuan penelitian ini adalah untuk :1) Mendeskripsikan standar kehalalan menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Barat terhadap produk kosmetik. 2) menganalisis pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Barat terhadap kosmetik kuteks halal peel off.
Adapun motode penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan menerapkan motode kualitatif dan memadukan dengan pendekatan sosiologis atau empiris dalam analisisnya. Sementara itu data sekunder diperoleh dari berbagai sumber berupa Al- Quran dan Hadist, Jurnal Ilmiah, tulisan yang berkaitan,artikel-artikel internet, dan bahan-bahan yang diperoleh dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Barat. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi.
Berdasarkan data yang diperoleh maka hasil dari penelitian yaitu kuteks halal nail polish ini halal hanya sebatas pemakaian dan tetap harus dibersihkan ketika akan melaksanakan sholat mengingat dari jenis kuteks peel off ini adalah kuteks yang dapat dikupas atau dibersihkan dari kuku kapan saja. Oleh karena itu, meskipun kuteks peel off dapat digunakan dengan mudah dan praktis, pengguna harus tetap memastikan bahwa kuku bersih dan tidak menghalangi proses wudhu atau sholat. Dengan demikian, pemakaian kuteks halal peel off menjadi pilihan yang sesuai dengan prinsip kehalalan dalam agama Islam. Kemudian Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Barat sudah memvalidasi bahwa kuteks halal nail poslish peel off ini tidak menembus air maka dari itu kuteks nail polish peel off tidak bisa dibawa sholat, produk kuteks halal nail polish peel off dikatakan halal karena bahan nya tidak mengandung bahan bahan yang dilarang oleh agama islam