PANDANGAN ANGGOTA KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) KALIMANTAN BARAT TERHADAP PRODUK KOSMETIK BERUPA KUTEKS HALAL PEEL OFF

Show simple item record

dc.contributor.advisor Wagiyem, Wagiyem
dc.contributor.advisor Suhardiman, Suhardiman
dc.contributor.advisor Ma’u, Dahlia Haliah
dc.contributor.advisor Lusiana, Vinna
dc.contributor.author ARNETA, RADA
dc.date.accessioned 2024-09-02T03:02:20Z
dc.date.available 2024-09-02T03:02:20Z
dc.date.issued 2024-05
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/5061
dc.description.abstract Rada Arneta (12004009). Pandangan Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Barat Terhadap Produk Kosmetik Berupa Kuteks Halal Nail Polish Peel Off. Fakultas Syariah, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak,2024 Tujuan penelitian ini adalah untuk :1) Mendeskripsikan standar kehalalan menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Barat terhadap produk kosmetik. 2) menganalisis pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Barat terhadap kosmetik kuteks halal peel off. Adapun motode penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan menerapkan motode kualitatif dan memadukan dengan pendekatan sosiologis atau empiris dalam analisisnya. Sementara itu data sekunder diperoleh dari berbagai sumber berupa Al- Quran dan Hadist, Jurnal Ilmiah, tulisan yang berkaitan,artikel-artikel internet, dan bahan-bahan yang diperoleh dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Barat. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan data yang diperoleh maka hasil dari penelitian yaitu kuteks halal nail polish ini halal hanya sebatas pemakaian dan tetap harus dibersihkan ketika akan melaksanakan sholat mengingat dari jenis kuteks peel off ini adalah kuteks yang dapat dikupas atau dibersihkan dari kuku kapan saja. Oleh karena itu, meskipun kuteks peel off dapat digunakan dengan mudah dan praktis, pengguna harus tetap memastikan bahwa kuku bersih dan tidak menghalangi proses wudhu atau sholat. Dengan demikian, pemakaian kuteks halal peel off menjadi pilihan yang sesuai dengan prinsip kehalalan dalam agama Islam. Kemudian Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Barat sudah memvalidasi bahwa kuteks halal nail poslish peel off ini tidak menembus air maka dari itu kuteks nail polish peel off tidak bisa dibawa sholat, produk kuteks halal nail polish peel off dikatakan halal karena bahan nya tidak mengandung bahan bahan yang dilarang oleh agama islam en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Halal en_US
dc.subject Kuteks en_US
dc.subject Pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) en_US
dc.title PANDANGAN ANGGOTA KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) KALIMANTAN BARAT TERHADAP PRODUK KOSMETIK BERUPA KUTEKS HALAL PEEL OFF en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account