Abstract:
Iskandar (12012050). Tinjauan Urf dalam Tradisi Pelet Betteng Suku
Madura di Desa Mega Timur Kecamatan Sungai Ambawang kabupaten kubu raya.
Fakultas Syariah Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah )
Institut Agama Islam Negeri Pontianak (IAIN) Pontianak, 2024.
Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui: 1) Pelaksanaan tradisi pelet
betteng yang ada di Desa Mega Timur Kecamatan Sungai Ambawang. 2) Untuk
mengetahui tinjauan urf dalam tradisi pelet betteng masyarakat Madura di Desa
Mega Timur Kecamatan Sungai Ambawang.
Peneliti menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian lapangan
(field research) dan pendekatan normatif sosiologis. Sumber data menggunakan
data primer bersumber dari hasil wawancara dengan 8 (Delapan) orang antara
yaitu, kedua orang tua pelaku, dua pasang suami istri, tokoh agama, tokoh
masyarakat, dan dukun beranak. Sedangkan data sekunder berasal dari buku, jurnal,
disertasi, dan artikel yang mengenai tentang tinjauan urf dalam tradisi pelet betteng.
Teknik pengumpulan data adalah observasi, wawancara dan dokumentasi.
Sedangkan teknik analisis data, peneliti melakukan pengumpulan data, reduksi
data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Kemudian, data tersebut diperiksa
keabsahannya dengan melakukan triangulasi sumber, triangulasi data dan
triangulasi waktu.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Pelaksanaan Tradisi Pelet betteng
Masyarakat Madura di Desa Mega Timur Kecamatan Sungai Ambawang telah
dilakukan secara turun-temurun sebagai bentuk penghormatan terhadap warisan
budaya leluhur. Tradisi ini dilakukan oleh pasangan suami istri yang mengandung
anak pertama di usia kandungan 7 (tujuh) bulan kemudian dilanjut dengan prosesi
pembacaan ayat-ayat suci Al-Quran dan ritual pemandian untuk memohon
keselamatan ibu hamil dan janinnya. Masyarakat yang terlibat dalam pelaksanaan
ritual meliputi tetangga dan kerabat yang hadir untuk saling mendoakan dan
memberi dukungan; 2) Ditinjau dari Urf bahwa tradisi pelet betteng masyarakat
Madura di Desa Mega Timur Kecamatan Sungai Ambawang dapat dikatakan
sebagai urf yang tidak bertentangan dengan syariat, karena dilihat dari aktivitas
objeknya tergolong urf amaly (perbuatan) yakni dipraktekkan langsung dalam
bentuk kumpul bersama keluarga tetangga, dan pembacaan doa bersama serta
aktivitas ritual pemandian. Sedangkan ditinjau dari ruang lingkupnya tergolong urf
khos yaitu tradisi ritual seperti disebut di atas hanya dilaksanakan oleh masyarakat
Madura secara umum dan khususnya masyarakat Madura Desa Mega Timur.
Adapun dari aspek keabsahannya tergolong urf shaheh yaitu kebiasaan yang
dilakukan oleh masyarakat dan tidak bertentangan dengan dalil syara’.