Abstract:
Qurrotul Uyun (12004016) “Bisnis Dropshipping Kosmetika Pada Shopee Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 145/DSN-MUI/XII/2021 Tentang Dropship Berdasarkan Prinsip Syariah”. Fakultas Syariah, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2024.
Penelitian ini mengangkat masalah “Bisnis Dropshipping Kosmetika Pada Shopee Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 145/DSN-MUI/XII/2021 Tentang Dropship Berdasarkan Prinsip Syariah”. Dengan masalah yang akan diteliti mengenai mekanisme bisnis dropshipping kosmetika di shopee. Peran dropshipper dalam sistem dropshipping kosmetika pada aplikasi shopee. Penelitian ini termasuk dalam penelitian normatif empiris dengan pendekatan kualitatif.
Berdasarkan hasil analisis penulis bahwa mekanisme dropshipping pada aplikasi shopee telah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 145/DSN-MUI/XII/2021 Tentang Dropship Berdasarkan Prinsip Syariah. Dropshipper berperan sebagai penyambung antara supplier dan pembeli, dimana dropshipper menawarkan kosmetik dari foto dan deskripsi produk dari supplier di akun tokonya. Di aplikasi shopee terdapat layanan pengembalian barang, jika barang yang di terima pembeli tidak sesuai dengan deskripsi yang disampaikan atau hal lain yang menyebabkan harus adanya pengembalian. Hal ini juga telah sesuai dengan mekanisme dropship dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 145/DSN-MUI/XII/2021 Tentang Dropship Berdasarkan Prinsip Syariah