BISNIS DROPSHIPPING KOSMETIKA PADA SHOPEE MENURUT FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA NO: 145/DSN- MUI/XII/2021 TENTANG DROPSHIP BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH

Show simple item record

dc.contributor.advisor Syahbudi, Syahbudi
dc.contributor.advisor Wahyuni, Dwita
dc.contributor.advisor Sulaiman, Rusdi
dc.contributor.advisor Anggriana, Anggita
dc.contributor.author UYUN, QURROTUL
dc.date.accessioned 2024-08-19T05:57:04Z
dc.date.available 2024-08-19T05:57:04Z
dc.date.issued 2024-07
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/4994
dc.description.abstract Qurrotul Uyun (12004016) “Bisnis Dropshipping Kosmetika Pada Shopee Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 145/DSN-MUI/XII/2021 Tentang Dropship Berdasarkan Prinsip Syariah”. Fakultas Syariah, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2024. Penelitian ini mengangkat masalah “Bisnis Dropshipping Kosmetika Pada Shopee Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 145/DSN-MUI/XII/2021 Tentang Dropship Berdasarkan Prinsip Syariah”. Dengan masalah yang akan diteliti mengenai mekanisme bisnis dropshipping kosmetika di shopee. Peran dropshipper dalam sistem dropshipping kosmetika pada aplikasi shopee. Penelitian ini termasuk dalam penelitian normatif empiris dengan pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil analisis penulis bahwa mekanisme dropshipping pada aplikasi shopee telah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 145/DSN-MUI/XII/2021 Tentang Dropship Berdasarkan Prinsip Syariah. Dropshipper berperan sebagai penyambung antara supplier dan pembeli, dimana dropshipper menawarkan kosmetik dari foto dan deskripsi produk dari supplier di akun tokonya. Di aplikasi shopee terdapat layanan pengembalian barang, jika barang yang di terima pembeli tidak sesuai dengan deskripsi yang disampaikan atau hal lain yang menyebabkan harus adanya pengembalian. Hal ini juga telah sesuai dengan mekanisme dropship dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 145/DSN-MUI/XII/2021 Tentang Dropship Berdasarkan Prinsip Syariah en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Dropshipping en_US
dc.subject shopee en_US
dc.subject kosmetik en_US
dc.title BISNIS DROPSHIPPING KOSMETIKA PADA SHOPEE MENURUT FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA NO: 145/DSN- MUI/XII/2021 TENTANG DROPSHIP BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account