Abstract:
Ikhfa Hakiki (12012078). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pemenuhan Nafkah Keluarga Oleh Suami Penyandang disabilitas (Studi Kasus Di Desa Teluk Labuh Kecamatan Pulau Tiga Kabupaten Natuna). Fakultas Syariah Prodi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponti-anak, 2024.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pandangan istri terhadap suami penyandang disabilitas dalam pemenuhan nafkah Di Desa Teluk Labuh Kecamatan Pulau Tiga Kabupaten Natuna ditinjau dari hukum Islam dan upaya suami penyan-dang disabilitas dalam pemenuhan nafkah Di Desa Teluk Labuh Kecamatan Pulau Tiga Kabupaten Natuna.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian Filed research yaitu penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik yang digunakan dalam mengumpulkan data ialah teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun teknik yang digunakan dalam menganalisis data ialah teknik reduksi data, penyajian data dan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian, peneliti menyimpulkan bahwa: 1) Penelitian yang dilakukan di Desa Teluk Labuh berkaitan dengan pandangan seorang istri kepada suami penyandang disabilitas dalam pemenuhan kewajiban nafkah jika ditinjau dari hukum Islam sudah sesuai dengan hukum Islam karena, seorang istri adalah pendukung segalanya bagi suami yang penyandang disabilitas, karena menggunakan dukungan istri suami penyandang disabilitas akan berusaha sebisa mungkin memenuhi kebutuhan keluarganya, istri bukan hanya pendukung saja pada rumah tangga namun juga ikut adil dalam memenuhi kebutuhan keluarganya, ka-dang istri penyandang pada disabilitas juga melakukan pekerjaan buat membantu suami yang penyandang disabilitas, mulai dari sebagai berjualan kue, buruh masak dan lain sebagainya. 2) Upaya yang dilakukan para suami penyandang disabilitas dalam memenuhi nafkah keluarga melakukan pekerjaan nelayan dan marbot, semua ini dilakukan berdasarkan tanggung jawab seorang suami sebagai kepala keluarga untuk memenuhi kebutuhan keluarga. 3) Tinjauan hukum Islam terhadap suami penyandang disabilitas dalam memenuhi nafkah keluarga sesuai dengan kemam-puan fisik yang ia miliki, hal ini sudah sesuai dengan hukum Islam Al-Quran, Hadis, Ijma dan Qiyas.