Abstract:
Nurul Fajriyah (12012041), Pemilihan Hari Pernikahan Pada Tradisi
Mappettu Ada Adat Bugis Desa Punggur Perspektif ‘Urf. Fakultas Syariah Program
Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) Institut Agama Islam Negeri
(IAIN) Pontianak, tahun 2024.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Filosofi pemilihan
pernikahan pada tradisi mappettu ada Adat Bugis Desa Punggur; 2) Praktik
pemilihan hari pernikahan pada tradisi mappettu ada Adat Bugis Desa Punggur;
3) Tinjauan ‘Urf terhadap pemilihan hari pernikahan pada tradisi mappettu ada
Adat Bugis Desa Punggur.
Peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian
lapangan (field research) dan pendekatan sosiologis. Sumber data menggunakan
data primer berupa wawancara dengan tokoh Adat Suku Bugis di Desa Punggur,
masyarakat yang menggunakan tradisi pemilihan hari pernikahan serta tokoh agama
yang telah ditentukan dalam subjeknya. Sedangkan, data sekunder meliputi bukubuku,
jurnal, yang berkaitan dengan pemilihan hari pernikahan pada tradisi
mappettu ada. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi dan
dokumentasi. Sedangkan teknis analisis data, peneliti melakukan reduksi data,
penyajian data, dan verivikasi data. Kemudian data tersebut diperiksa
keabsahaannya dengan melakukan pengecekan ulang seluruh data dan informasi
menggunakan member check dan triangulasi sumber.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Dalam praktiknya pemilihan hari
pernikahan pada tradisi mappettu ada ada biasanya dilakukan saat pranikah atau
pada saat pertunangan, Pihak keluarga juga ikut andil dalam prosesi pemilihan hari
tersebut untuk mencari pemilihan hari yang baik; 2) tokoh adat Desa Punggur
memiliki berbagai versi dalam penentuan hari pernikahan. Ada yang menggunakan
kitab turun-temurun dan ada juga yang menggunakan simbol ‘bintang dua belas’.
Meski di dalamnya memiliki berbagai versi mereka juga percaya bahwa ketika
mereka memakai satu perhitungan tertentu, maka perhitungan lainnya tidak akan
berlaku terhadapnya; 3) Dalam tinjauan ‘urf peneliti mengklasifikasikan tradisi ini
menjadi dua kategori, yaitu ‘urf shahih (sesuai) dan ‘urf fasid (tidak sesuai). Dalam
pendekatan ini terlihat bahwa tradisi ini diperbolehkan dalam Islam jika dilihat
berdasarkan ‘urf shahih sebagai bentuk iktiar atau do’a baik. Namun menjadi ‘urf
fasid apabila pemilihan hari pernikahan pada tradisi mappettu ada yang dikaitkan
dengan suatu kepercayaan adanya keselamatan, atau nasib baik buruknya
seseorang, maka hal ini tidak sesuai hukum Islam.