Abstract:
Khoiril Rizaldi (12012047). Analisis Terhadap Pencatatan Nikah Oleh
Kantor Urusan Agama Kecamatan Mempawah Hulu Pasca Nikah Adat. Fakultas
Syariah Program Studi Hukum Keluarga Islam ( Ahwal Syakhsiyyah) Institut
Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak 2024.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1)
proses pelaksanaan
pernikahan Adat di Kecamatan Mempawah Hul u: 2). faktor faktor pertimbangan
KUA Mempawah Hulu mencatat nikah pasca nikah adat;
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif
dan pendekatan empiris. Sumber data yang digunakan data primer berupa
wawancara dengan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Mempawah Hulu,
Tokoh Agama yang menangani kasus ini, serta m asyarakat yang bertempat tinggal
di Kecamatan Mempawah Hulu. Selain itu, data sekunder yang digunakan
meliputi catatan, buku, jurnal dan UUD 1945. Teknik pengumpulan data yang
digunakan adalah wawancara dan observasi. Sedangkan teknik analisis data,
peneli ti melakukan reduksi data, penyajian data dan kesimpulan (verifikasi data)
kemudian, data tersebut diperiksa keabsahannya dengan melakukan pengecekan
ulang seluruh data dan informasi berdasarkan fakta yang ada ( member check)
Berdasarkan hasil temuan yang didapatkan dari hasil analisis data yang
dilakukan, peneliti dapat menyimpulkan bahwa: 1).Proses pelaksanaan nikah adat
adalah pasangan yang telah melaksanakan nikah adat keduanya harus
melaksanakan pernikahan sekali lagi secara Islam karena faktor utama u ntuk
mencatatkan nikah di KUA Kecamatan Mempawah Hulu adalah harus sama
sama beragama Islam. 2). Faktor faktor pertimbangan KUA Kecamatan
Mempawah Hulu mencatat pernikahan pasca nikah adat yaitu, pasangan tersebut
harus sama sama beragama Islam, memenuhi persyaratan administrasi
sebagaimana pernikahan pada umumnya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Keluarga (KK) dan jika salah satu pasangan baru masuk Islam maka ada
persyaratan tambahan yaitu surat keterangan masuk islam. terakhir pernikahan
adat yan g dilaksanakan tidak bertentangan dengan norma hukum yang berlaku.