ANALISIS TERHADAP PENCATATAN NIKAH OLEH KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN MEMPAWAH HULU PASCA NIKAH ADAT

Show simple item record

dc.contributor.advisor Hasan, Muhammad
dc.contributor.advisor Nahdhiyah, Husnun
dc.contributor.advisor Ardiansyah, Ardiansyah
dc.contributor.advisor Wibowo, Arif
dc.contributor.author RIZALDI, KHOIRIL
dc.date.accessioned 2024-08-08T06:07:13Z
dc.date.available 2024-08-08T06:07:13Z
dc.date.issued 2024-06
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/4925
dc.description.abstract Khoiril Rizaldi (12012047). Analisis Terhadap Pencatatan Nikah Oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Mempawah Hulu Pasca Nikah Adat. Fakultas Syariah Program Studi Hukum Keluarga Islam ( Ahwal Syakhsiyyah) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak 2024. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) proses pelaksanaan pernikahan Adat di Kecamatan Mempawah Hul u: 2). faktor faktor pertimbangan KUA Mempawah Hulu mencatat nikah pasca nikah adat; Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dan pendekatan empiris. Sumber data yang digunakan data primer berupa wawancara dengan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Mempawah Hulu, Tokoh Agama yang menangani kasus ini, serta m asyarakat yang bertempat tinggal di Kecamatan Mempawah Hulu. Selain itu, data sekunder yang digunakan meliputi catatan, buku, jurnal dan UUD 1945. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan observasi. Sedangkan teknik analisis data, peneli ti melakukan reduksi data, penyajian data dan kesimpulan (verifikasi data) kemudian, data tersebut diperiksa keabsahannya dengan melakukan pengecekan ulang seluruh data dan informasi berdasarkan fakta yang ada ( member check) Berdasarkan hasil temuan yang didapatkan dari hasil analisis data yang dilakukan, peneliti dapat menyimpulkan bahwa: 1).Proses pelaksanaan nikah adat adalah pasangan yang telah melaksanakan nikah adat keduanya harus melaksanakan pernikahan sekali lagi secara Islam karena faktor utama u ntuk mencatatkan nikah di KUA Kecamatan Mempawah Hulu adalah harus sama sama beragama Islam. 2). Faktor faktor pertimbangan KUA Kecamatan Mempawah Hulu mencatat pernikahan pasca nikah adat yaitu, pasangan tersebut harus sama sama beragama Islam, memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana pernikahan pada umumnya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kartu Keluarga (KK) dan jika salah satu pasangan baru masuk Islam maka ada persyaratan tambahan yaitu surat keterangan masuk islam. terakhir pernikahan adat yan g dilaksanakan tidak bertentangan dengan norma hukum yang berlaku. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Adat en_US
dc.subject Kantor Urusan Agama en_US
dc.subject Pencatatan Nikah en_US
dc.title ANALISIS TERHADAP PENCATATAN NIKAH OLEH KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN MEMPAWAH HULU PASCA NIKAH ADAT en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account