Abstract:
ABI IZUL FADILAH. 12008021. Manajemen Pelayanan Pernikahan Kantor Urusan Agama Kecamata Pontianak Selatan : Program Studi Manajemen Dakwah (MD), Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah (FUAD), Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, Tahun 2024.
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui lebih mendalam terkait : 1) Perencanaan pelayanan pernikahan KUA Kecamatan Pontianak Selatan; 2) Pengorganisasiaan pelayanan pernikahan KUA Kecamatan Pontianak Selatan; 3) Pelaksanaan pelayanan pernikahan KUA Kecamatan Pontianak Selatan; 4) Pengawasan pelayanan pernikahan KUA Kecamatan Pontianak Selatan.
Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Sumber data yang digunakan merupakan sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan metode observasi,wawancara, arsip KUA, dan dokumentasi. Adapun Analisis data yang dilakukan dengan metode pengumpuan data, kondensasi data, penyajian data, dan verifikasi data, tahap terakhir yang digunakan adalah pengecekkan keabsahan data dengan menggunakan triangulasi sumber, triangulasi teknik, perpanjangan pengamatan, dan koding.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Manajajemen Pelayanan Pernikahan Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Selatan sudah baik dalam manajemennya karena telah memenuhi kaidah indikator manajemen harus ada di manajemen dimana dengan adanya 1) Perencanaan pelayanan pernikahan telah dilakukan oleh KUA Kecamatan Pontianak Selatan dimana telah membuatkan beberapa perencanaan untuk pelayanan pernikahan lebih baik kedepannya seperti penambahan pegawai, pembuatan papan data dan SOP,penambahan alat dikantor, konseling keluarga, pembuatan dan pelayanan simkah, gedung baru, halaman yang diperluas 2) Pengorganisasiaan pelayanan pernikahan KUA Kecamatan Pontianak Selatan sudah sangat baik dan terstruktur 3) pelaksanaan pelayanan pernikahan yang ada di KUA Kecamatan Pontianak Selatan sudah baik bahkan rating di google maps mendekati sempurna 4,4-5 namun memang di bulan tertentu seperti sebelum bulan puasa dan bulan haji sangatlah membludak sehingga pegawai kelabakkan dalam pelayanannya namun di hari lainnya sudah baik sesuai SOP, dan 4) Pengawasan pelayanan pernikahan KUA Kecamatan Pontianak Selatan di awas langsung oleh kepala KUA selain itu bentuk pengawasannya yaitu laporan perbulan dan rapat 3 bulan sekali.