Abstract:
Diantika Chayani (11912064), Perspektif Urf terhadap Tradisi Pranikah “Makan dalam Kelambu” Adat Suku Bugis di Kecamatan Sungai Kakap, Fakultas Syariah, Prodi Hukum Keluarga Islam, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak 2023.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui: 1) Bagaimana Praktik tradisi pranikah yang dilakukan masyarakat adat suku Bugis di Desa Jeruju Besar. 2) Perspektif Urf terhadap tradisi pranikah “makan dalam kelambu” dalam adat suku Bugis.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian socio-legal Sumber data penelitian ini menggunakan sumber primer yaitu tetua adat, tokoh agama dan masyarakat di desa Jeruju Besar yang bersuku Bugis dan data skunder berupa Al-Qur’an, Hadis, Skripsi, Jurnal, Buku dan Data penduduk desa Jeruju Besar yang berkaitan dengan penelitian ini. Teknik pengumpulan data meliputi wawancara dan dokumentasi, pada teknik analisis data melalui tahap reduksi, penyajian dan menarik kesimpulan serta untuk memeriksa keabsahan data menggunakan teknik triangulasi sumber.
Hasil penelitian: 1) Dari praktik “makan dalam kelambu” yang dilakukan masyarakat Bugis di Desa Jeruju Besar ada terdapat bahan-bahan yang wajib disediakan seperti pulut merah, pulut putih, pulut hitam, pulut kuning, 1 ekor ayam bakar dan dulung-dulung. Semua barang-barang ini bisa dibilang sebagai sesajen untuk memberi makan roh nenek moyang. Dan tahapan-tahapan dalam praktik “makan dalam kelambu” yaitu memberi makan di bawah (buang-buang) yang dilakukan setelah ashar, makan di atas sekaligus penyatuan jiwa (memberi makan bayangan) dan makan-”makan dalam kelambu” yang dilakukan setelah magrib. 2) tinjauan Urf terhadap praktik tradisi “makan dalam kelambu” yang dilakukan masyarakat Bugis dilihat berdasarkan objeknya tradisi ini termasuk kedalam Urf Qawil karena tradisi ini merupakan kebiasaan masyarakat yang dilakukan secara berulang-ulang berupa perbuatan. Sedangkan jika ditinjau dari ruang lingkupnya tradisi ini termasuk kedalam Urf Khas karena tradisi ini hanya dilakukan oleh masyarakat Bugis saja. Dan ditinjau dari segi hukum tradisi ini termasuk ke dalam Urf Fasid karena dalam praktiknya terdapat unsur-unsur syirik yaitu memberi makan mahluk gaib (roh nenek moyang) untuk meminta penyatuan jiwa kedua calon pengantin agar di lindungi dari hal-hal yang tidak diinginkan.