Abstract:
Ellysa (12012018), Analisis Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Kota
Pontianak Nomor : 12/Pdt.P/2022/Pn.Ptk Tentang Pernikahan Beda Agama.
Problem riset yang relevan adalah analisis pertimbangan hakim pengadilan negeri
Pontianak dalam kasus pernikahan beda agama. Pernikahan beda agama sering kali
menjadi kontroversi di masyarakat, terutama dalam konteks hukum keluarga Islam.
Oleh karena itu, penelitian ini dapat melibatkan pemahaman tentang faktor-faktor
yang mempengaruhi keputusan hakim. Fakultas Syariah Program Studi Hukum
Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) Institut Agama Negeri Islam (IAIN)
Pontianak, 2024.
Tujuan penelitian ini adalah : 1) Untuk mengetahui dasar pertimbangan
hakim dalam putusan perkara Nomor : 12/Pdt.P/2022/PN.Ptk tentang pernikahan
beda agama. 2) Mengetahui perspektif Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974
terkait putusan Nomor : 12/Pdt.P/2022/PN.Ptk.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian pustaka (library research)
dengan metode deskriptif - kualitatif dan pendekatan yuridis. Sumber data sekunder
berupa Putusan Nomor : 12/Pdt.P/2022/Pn.Ptk, Undang-Undang Perkawinan,
Undang-Undang Administrasi Penduduk, dan bahan pendukung seperti buku,
jurnal, dan bahan hukum terkait. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi
dokumen. Analisis data dalam penelitian pustaka adalah analisis isi (content
analysis).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Dasar pertimbangan hakim dalam
putusan tersebut berdasarkan Pasal 283 HIR dan 1865 BW, Pasal 35 UU 23 Tahun
2006, Pasal 50 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019,
dan peraturan terkait. 2) Pernikahan beda agama dalam perspektif Undang-Undang
Perkawinan adalah tidak sah karena tidak memenuhi syarat sah perkawinan pada
Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. Namun dengan adanya Pasal 35 huruf (a) UU
Administrasi Kependudukan, maka perkawinan beda agama yang dicatatkan
dengan adanya penetapan pengadilan dianggap sah.