ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN NEGERI PONTIANAK NOMOR : 12/Pdt.P/2022/PN.PTK TENTANG PERNIKAHAN BEDA AGAMA

Show simple item record

dc.contributor.advisor Hasan, Muhammad
dc.contributor.advisor Fadhil, Moh
dc.contributor.advisor Ma’u, Dahlia Haliah
dc.contributor.advisor Fahmi, Moch. Riza
dc.contributor.author ELLYSA, ELLYSA
dc.date.accessioned 2024-06-19T02:44:33Z
dc.date.available 2024-06-19T02:44:33Z
dc.date.issued 2024-04
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/4739
dc.description.abstract Ellysa (12012018), Analisis Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Kota Pontianak Nomor : 12/Pdt.P/2022/Pn.Ptk Tentang Pernikahan Beda Agama. Problem riset yang relevan adalah analisis pertimbangan hakim pengadilan negeri Pontianak dalam kasus pernikahan beda agama. Pernikahan beda agama sering kali menjadi kontroversi di masyarakat, terutama dalam konteks hukum keluarga Islam. Oleh karena itu, penelitian ini dapat melibatkan pemahaman tentang faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan hakim. Fakultas Syariah Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) Institut Agama Negeri Islam (IAIN) Pontianak, 2024. Tujuan penelitian ini adalah : 1) Untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam putusan perkara Nomor : 12/Pdt.P/2022/PN.Ptk tentang pernikahan beda agama. 2) Mengetahui perspektif Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974 terkait putusan Nomor : 12/Pdt.P/2022/PN.Ptk. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian pustaka (library research) dengan metode deskriptif - kualitatif dan pendekatan yuridis. Sumber data sekunder berupa Putusan Nomor : 12/Pdt.P/2022/Pn.Ptk, Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Administrasi Penduduk, dan bahan pendukung seperti buku, jurnal, dan bahan hukum terkait. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen. Analisis data dalam penelitian pustaka adalah analisis isi (content analysis). Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Dasar pertimbangan hakim dalam putusan tersebut berdasarkan Pasal 283 HIR dan 1865 BW, Pasal 35 UU 23 Tahun 2006, Pasal 50 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019, dan peraturan terkait. 2) Pernikahan beda agama dalam perspektif Undang-Undang Perkawinan adalah tidak sah karena tidak memenuhi syarat sah perkawinan pada Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. Namun dengan adanya Pasal 35 huruf (a) UU Administrasi Kependudukan, maka perkawinan beda agama yang dicatatkan dengan adanya penetapan pengadilan dianggap sah. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Pertimbangan Hakim en_US
dc.subject Pernikahan Beda Agama en_US
dc.subject Pengadilan Negeri Kelas I-A Pontianak en_US
dc.title ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN NEGERI PONTIANAK NOMOR : 12/Pdt.P/2022/PN.PTK TENTANG PERNIKAHAN BEDA AGAMA en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account