Abstract:
Ela (11912054), Poligami Tanpa Izin Pihak Istri Perspektif Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2024.
Tujuan adanya penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Faktor-faktor apa saja yang menjadi penyebab terjadinya poligami. 2) Akibat hukum poligami tanpa izin istri perspektif KHI dan KUHPerdata
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian yuridis-normatif, Adapun sumber data yang digunakan peneliti adalah sumber sekunder yang meliputi: 1) bahan hukum primer, 2) bahan hukum sekunder, 3) bahan hukum tersier. Teknik data yang digunakan adalah studi pustaka Akibat hukum poligami tanpa izin istri perspektif Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang, sedangkan teknik keabsahan data yang digunakan adalah triangulasi, serta teknik analisa data menggunakan metode deduktif dan menarik kesimpulan.
Hasil dari penelitian ini terdapat beberapa faktor yang menjadi penyebab terjadinya poligami yaitu: 1) faktor internal yaitu kebutuhan biologis dan kondisi istri tidak normal. faktor eksternal meliputi faktor status sosial, adat dan budaya, faktor ekonomi, dan faktor agama. 2) Akibat hukum atas perkawinan poligami tanpa izin istri berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam KHI akibat hukumnya adalah pembatalan perkawinan yang dapat istri ajukan ke Pengadilan Agama. Sedangkan dalam KUHPerdata akibat hukumnya adalah pembatalan perkawinan, tidak mempunyai hak atas harta gono-gini serta jika dalam perkawinan tersebut melahirkan anak, berdasarkan hukum negara anak tersebut disebut sebagai anak zina.