Abstract:
Arya Yasmin (11912037). “Pandangan Tokoh Agama Islam Terhadap Pernikahan Dini di Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi”. Fakultas Sayariah Program Studi Hukum Keluarga Islam (Akhwal Syakhsiyyah) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2023.
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui: 1) Bagaimana pandangan tokoh agama Islam terhadap pernikahan dini di Kecamatan Nanga Pinoh dan 2) apa saja dampak pernikahan dini menurut pandangan tokoh agama Islam Kecamatan Nanga Pinoh.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian filed research yaitu penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif yang mengunakan teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan, wawancara, obsevasi, dan dokumentasi.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa 1) Pandangan tokoh agama Islam terhadap pernikahan dini di Kecamatan Nanga Pinoh yaitu boleh saja melakukan praktik pernikahan dini, namun dengan syarat yang sesuai syariat Islam dan sesuai aturan pemerintah. Dalam hukum Islam batasan usia yang siap untuk menikah adalah ketika seseorang itu sudah baligh, dan tidak ada larang bagi yang ingin menikah di usia dini. 2) Dampak dari pernikahan dini menurut tokoh agama Islam Kecamatan Nanga Pinoh yaitu, jika pernikahan dini dilakukan sesuai syariat Islam dan sesuai aturan pemerintah tidak didasari karena hamil di luar nikah, ini termasuk dampak positif, dengan tujuan terhindar dari perbuatan tercela yaitu zina, dan mengurangi beban orang tua. Namun jika sebaliknya, apabila pernikahan dini dilakukan karena pergaulan bebas yang mengakibatkan hamil di luar nikah dan putus sekolah ini salah satu dampak negatif bagi kaum remaja milenial. Kemudian terdapat dampak negatif lainnya yaitu dampak kesehatan, fisik, kesehatan reproduksi bagi wanita, dan kelahiran bayi prematur