Abstract:
SURYA ARIANINGSIH, NIM: 11908012, Manajemen Pemberdayaan Zakat
Produktif pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) binaan BAZNAS Kota
Singkawang: Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah Prodi Manajemen Dakwah
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2023.
Penelitian ini merupakan salah satu upaya peneliti untuk mengetahui
Bagaimana Manajemen Pemberdayaan Zakat Produktif pada Usaha Mikro Kecil
dan Menengah (UMKM) Binaan BAZNAS Kota Singkawang, berdasarkan fungsifungsi
manajemen. Maka dari itu tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
lebih dalam lagi informasi terkait: (1) Perencanaan Pemberdayaan Zakat Produktif
pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Binaan BAZNAS Kota
Singkawang; (2) Pengorganisasian Pemberdayaan Zakat Produktif pada Usaha
Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Binaan BAZNAS Kota Singkawang; (3)
Pelaksanaan Pemberdayaan Zakat Produktif pada Usaha Mikro Kecil dan
Menengah (UMKM) Binaan BAZNAS Kota Singkawang; (4) Pengawasan
Pemberdayaan Zakat Produktif pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
Binaan BAZNAS Kota Singkawang.
Metode yang digunakan termasuk dalam metode penelitian kualitatif
deskriptif. Sumber data dari penelitian ini terdiri dari sumber data primer dan
sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data dan analisis data yang digunakan
adalah wawancara, dokumentasi dan observasi. Analisis data yang digunakan
adalah analisis deskriptif. Sedangkan teknik keabsahan data yang digunakan adalah
triangulasi dan member check.
Berdasarkan pada analisis yang dilakukan, maka peneliti menyimpulkan
bahwa: (1) Perencanaan program Pemberdayaan Zakat Produktif pada UMKM di
buat melalui rapat pengurus BAZNAS Kota Singkawang. (2) Pengorganisasian
BAZNAS Kota Singkawang dalam pelaksanaan program Pemberdayaan Zakat
Produktif pada UMKM bergerak sesuai dengan tugas yang diberikan kepada
masing-masing anggota (3) Pelaksanaan penyaluran dilaksanakan enam bulan
sekali atau dua kali dalam setahun yakni periode Januari-Juni dan periode Juli-
Desember dengan ketetapan jumlah penerimaan berberbeda-beda setiap tahun.
Selain penyaluran juga diberikan pembinaan setiap dua bulan sekali yang sesekali
mendatangkan Dinas Perdagangan dan Dinas Pertanian juga berkerjasama dengan
Pemerintah Kota Singkawang. (4). Pengawasan dilaksanakan dengan dua cara
yakni monitoring datang langsung ke tempat UMKM dan dengan rapat evaluasi.