Abstract:
AHMAT YUSUF AL AMIN (11912050) Pandangan Tokoh Agama
Terhadap Pergaulan Pasca Khitbah Di Desa Batu Ampar Kecamatan Batu Ampar
Kabupaten Kubu Raya. Fakultas Syariah Program Studi Hukum Keluarga Islam
(Ahwal Syakhsiyyah) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2023.
Pelaksanaan penelitian ini memiliki tujuan: 1) Untuk mengetahui praktik
pergaulan pasca khitbah di Desa Batu Ampar. 2) Untuk mengetahui pandangan
tokoh agama Desa Batu Ampar terhadap pergaulan pasca khitbah di Desa Batu
Ampar.
Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian lapangan (field research).
Selain itu, penelitian ini menggunakan metodologi kualitatif dengan pendekatan
fenomenologis. Wawancara dengan tokoh agama, pelaku khibah, dan orang tua
pelaku khitbah Desa Batu Ampar yang subjeknya telah dipilih menjadi sumber data
utama dalam penelitian ini. Kemudian, sumber data sekunder seperti buku, jurnal,
KHI, dan sumber lainnya dapat menyempurnakan penelitian ini. Untuk
mengumpulkan data untuk penelitian ini, metode wawancara terorganisir.
Penelitian ini menggunakan metode analisis data yang meliputi reduksi data,
penyajian data, dan penarikan kesimpulan (verifikasi data), dan menggunakan
triangulasi untuk mengetahui keabsahan data dalam penelitian ini.
Berdasarkan data-data yang telah ditemukan dilapangan, peneliti
menyimpulkan bahwa: 1) Pergaulan pasca khitbah di Desa Batu Ampar kurang
mengapilkasikan pedoman-pedoman agama Islam, pasangan yang telah khitbah
beranggapan orang yang telah khitbah sudah menjadi separuh bagian darinya,
sehingga mereka melakukan aktivitas-aktivitas yang bertentangan dengan syariat
Islam, seperti berduaan, jalan-jalan berdua, berboncengan dan bentuk pelanggaran
lainnya yang jelas hukumnya haram, 2) Pandangan tokoh agama Desa Batu Ampar
terhadap pergaulan pasca Khitbah di Desa Batu Ampar, Khitbah hanyalah tahap
perkenalan sebelum memasuki jenjang yang lebih serius, ikatan Khitbah tidak
menimbulkan akibat hukum, pasangan yang telah Khitbah masih berstatus
ajnabiyyah, yakni berlaku hukum dan batasan layaknya laki-laki dan perempuan
yang bukan mahram.