Abstract:
Sri Ayu Noerainal Mardiah Tedy Putri (11904003), Kebijakan Permendag
Nomor 51/M/-DAG/PER/7/2015 Tentang Larangan Impor Pakaian Bekas Dan
Pengaruhnya Terhadap Pedagang Di Selakau Sambas Perspektif Maqashid
Syariah. Fakultas Syariah. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Institut
Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2024.
Penelitian ini bertujuan untuk: 1) mengetahui bisnis pakaian bekas di
Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas; 2) mengetahui ketentuan Permendag
Nomor 51/M/-DAG/PER/7/2015 tentang larangan impor; 3) mengetahui pengaruh
larangan Permendag Nomor 51/M/-DAG/PER/7/2015 pada pedagang pakaian
bekas di Selakau; 4) mengetahui tinjauan maqashid syariah terhadap kebijakan
Permendag Nomor 51/M/-DAG/PER/7/2015 tentang larangan impor pakaian
bekas di Selakau, Sambas.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif-empiris dengan
metode penelitian kualitatif. Sumber data menggunakan data primer berupa
wawancara dengan pedagang pakaian bekas di Selakau. Sedangkan data sekunder
yang dikumpulkan melalui studi literatur dan dokumentasi terkait kebijakan impor
pakaian bekas, data ekonomi daerah dan penelitian terdahulu. Teknik
pengumpulan data adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Dalam teknik
analisis data, peneliti melakukan pengumpulan data, reduksi data, display data dan
penarikan kesimpulan. Kemudian data tersebut di periksa keabsahannya
menggunakan triangulasi sumber, waktu dan metode.
Hasil dalam penelitian ini adalah 1) Bisnis pakaian bekas di Kecamatan
Selakau memiliki potensi besar karena pemahaman pedagang yang baik tentang
konsep dan manfaat pakaian bekas, serta proses yang sistematis dalam
mendapatkan dan menjual pakaian bekas. 2) Permendag No. 51/MDAG/
PER/7/2015 memiliki dampak signifikan terhadap bisnis pakaian bekas di
Selakau. Pedagang harus beradaptasi dengan kebijakan ini dengan mencari
alternatif sumber pakaian bekas untuk memenuhi kebutuhan pasar. 3) Kebijakan
pelarangan impor pakaian bekas (Permendag 51/2015) tidak berpengaruh
signifikan terhadap pedagang pakaian bekas di Selakau. 4) Dalam tinjauan
maqashid syariah terhadap kebijakan Permendag Nomor 51/M/-DAG/PER/7/2015
tentang Larangan Impor Pakaian Pekas di Selakau, Sambas, dapat disimpulkan
bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak
negatif dan sesuai dengan prinsip-prinsip Maqashid Syariah seperti hifz al-mal
(perlindungan harta), hifz al-din (perlindungan agama), dan hifz al-nafs
(perlindungan jiwa).