KEBIJAKAN PERMENDAG NOMOR 51/M/-DAG/PER/7/2015 TENTANG LARANGAN IMPOR PAKAIAN BEKAS DAN PENGARUHNYA TERHADAP PEDAGANG DI SELAKAU SAMBAS PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH

Show simple item record

dc.contributor.advisor Marluwi, Marluwi
dc.contributor.advisor Zaman, Q
dc.contributor.advisor Ardiansyah, Ardiansyah
dc.contributor.advisor Fadhil, Moh
dc.contributor.author PUTRI, SRI AYU NOERAINAL MARDIAH TEDY
dc.date.accessioned 2024-03-06T07:24:04Z
dc.date.available 2024-03-06T07:24:04Z
dc.date.issued 2024
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/4418
dc.description.abstract Sri Ayu Noerainal Mardiah Tedy Putri (11904003), Kebijakan Permendag Nomor 51/M/-DAG/PER/7/2015 Tentang Larangan Impor Pakaian Bekas Dan Pengaruhnya Terhadap Pedagang Di Selakau Sambas Perspektif Maqashid Syariah. Fakultas Syariah. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2024. Penelitian ini bertujuan untuk: 1) mengetahui bisnis pakaian bekas di Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas; 2) mengetahui ketentuan Permendag Nomor 51/M/-DAG/PER/7/2015 tentang larangan impor; 3) mengetahui pengaruh larangan Permendag Nomor 51/M/-DAG/PER/7/2015 pada pedagang pakaian bekas di Selakau; 4) mengetahui tinjauan maqashid syariah terhadap kebijakan Permendag Nomor 51/M/-DAG/PER/7/2015 tentang larangan impor pakaian bekas di Selakau, Sambas. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif-empiris dengan metode penelitian kualitatif. Sumber data menggunakan data primer berupa wawancara dengan pedagang pakaian bekas di Selakau. Sedangkan data sekunder yang dikumpulkan melalui studi literatur dan dokumentasi terkait kebijakan impor pakaian bekas, data ekonomi daerah dan penelitian terdahulu. Teknik pengumpulan data adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Dalam teknik analisis data, peneliti melakukan pengumpulan data, reduksi data, display data dan penarikan kesimpulan. Kemudian data tersebut di periksa keabsahannya menggunakan triangulasi sumber, waktu dan metode. Hasil dalam penelitian ini adalah 1) Bisnis pakaian bekas di Kecamatan Selakau memiliki potensi besar karena pemahaman pedagang yang baik tentang konsep dan manfaat pakaian bekas, serta proses yang sistematis dalam mendapatkan dan menjual pakaian bekas. 2) Permendag No. 51/MDAG/ PER/7/2015 memiliki dampak signifikan terhadap bisnis pakaian bekas di Selakau. Pedagang harus beradaptasi dengan kebijakan ini dengan mencari alternatif sumber pakaian bekas untuk memenuhi kebutuhan pasar. 3) Kebijakan pelarangan impor pakaian bekas (Permendag 51/2015) tidak berpengaruh signifikan terhadap pedagang pakaian bekas di Selakau. 4) Dalam tinjauan maqashid syariah terhadap kebijakan Permendag Nomor 51/M/-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Pekas di Selakau, Sambas, dapat disimpulkan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif dan sesuai dengan prinsip-prinsip Maqashid Syariah seperti hifz al-mal (perlindungan harta), hifz al-din (perlindungan agama), dan hifz al-nafs (perlindungan jiwa). en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Kebijakan Larangan Impor en_US
dc.subject Pakaian Bekas en_US
dc.subject Maqashid Syariah en_US
dc.title KEBIJAKAN PERMENDAG NOMOR 51/M/-DAG/PER/7/2015 TENTANG LARANGAN IMPOR PAKAIAN BEKAS DAN PENGARUHNYA TERHADAP PEDAGANG DI SELAKAU SAMBAS PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account