Abstract:
Abdul Mu‟in (11904048). Transaksi Sewa Menyewa Barang Secara Lisan
Menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Prodi Hukum
Ekonomi Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2023
Sewa menyewa merupakan pengambilan manfaat bukan pemindahan hak
kepemilikan dengan pemberian sejumlah uang atau berupa barang kembali pada
kesepakatan bersama sebagai pengganti. Masyarakat Parit Manu‟an Desa Padi
Jaya, kecamatan Kuala Mandor B kabupaten Kubu Raya mayoritas bekerja
sebagai petani, barang merupakan suatu kebutuhan pokok bagi yang memiliki
keterbatasan barang harus melakukan sewa menyewa.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik sewa menyewa
barang secara lisan di Parit Manu‟an Desa Padi Jaya kecamatan Kuala Mandor B
kabupaten Kubu Raya. Berikutnya pandangan masyarakat dan tinjauan kompilasi
hukum ekonomi syariah tentang sewa menyewa barang secara lisan di Parit
Manu‟an Desa Padi Jaya Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya.
Metode penelitian menggunakan kualitatif dengan jenis normatif empiris dan
pendekatan deskriptif sosiologis, sumber data peneliti data primer dan sekunder
serta pengumpulan data dilakukan melalui obsevasi, wawancara dan dokumentasi.
Adapun hasil penelitian yang sudah peneliti lakukan, pertama Pihak
penyewa (musta‟jir) datang langsung kerumah pemberi sewa (mu‟jir), akad secara
lisan serta poin-poin penting dalam akad tidak perlu disampaikan karena para
pihak sudah saling mengetahui termasuk pembiayaan kesepakatan bersama.
Kedua Pandangan masyarakat apabila lebih banyak mudharatnya maka lebih baik
dilakukan dengan tertulis. Namun, selama dalam pelaksanaanya tidak
menyimpang dari peraturan syariat dan pemerintah sah dilakukan secara hukum
sudah legal. Ketiga tinjauan KHES dalam Pasal 25 ayat (1), pasal 296 ayat (2),
pasal 302, 307 ayat (1), pasal 311 dan pasal 314 ayat (1) dan (2).