TRANSAKSI SEWA MENYEWA BARANG SECARA LISAN MENURUT KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH

Show simple item record

dc.contributor.advisor Achmad, Firdaus
dc.contributor.advisor Suryani, Tina Zulfa
dc.contributor.advisor Ardiansyah, Ardiansyah
dc.contributor.advisor Hakimah, Nur
dc.contributor.author MU’IN, ABDUL
dc.date.accessioned 2024-03-06T06:18:41Z
dc.date.available 2024-03-06T06:18:41Z
dc.date.issued 2024-01
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/4417
dc.description.abstract Abdul Mu‟in (11904048). Transaksi Sewa Menyewa Barang Secara Lisan Menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Prodi Hukum Ekonomi Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2023 Sewa menyewa merupakan pengambilan manfaat bukan pemindahan hak kepemilikan dengan pemberian sejumlah uang atau berupa barang kembali pada kesepakatan bersama sebagai pengganti. Masyarakat Parit Manu‟an Desa Padi Jaya, kecamatan Kuala Mandor B kabupaten Kubu Raya mayoritas bekerja sebagai petani, barang merupakan suatu kebutuhan pokok bagi yang memiliki keterbatasan barang harus melakukan sewa menyewa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik sewa menyewa barang secara lisan di Parit Manu‟an Desa Padi Jaya kecamatan Kuala Mandor B kabupaten Kubu Raya. Berikutnya pandangan masyarakat dan tinjauan kompilasi hukum ekonomi syariah tentang sewa menyewa barang secara lisan di Parit Manu‟an Desa Padi Jaya Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya. Metode penelitian menggunakan kualitatif dengan jenis normatif empiris dan pendekatan deskriptif sosiologis, sumber data peneliti data primer dan sekunder serta pengumpulan data dilakukan melalui obsevasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun hasil penelitian yang sudah peneliti lakukan, pertama Pihak penyewa (musta‟jir) datang langsung kerumah pemberi sewa (mu‟jir), akad secara lisan serta poin-poin penting dalam akad tidak perlu disampaikan karena para pihak sudah saling mengetahui termasuk pembiayaan kesepakatan bersama. Kedua Pandangan masyarakat apabila lebih banyak mudharatnya maka lebih baik dilakukan dengan tertulis. Namun, selama dalam pelaksanaanya tidak menyimpang dari peraturan syariat dan pemerintah sah dilakukan secara hukum sudah legal. Ketiga tinjauan KHES dalam Pasal 25 ayat (1), pasal 296 ayat (2), pasal 302, 307 ayat (1), pasal 311 dan pasal 314 ayat (1) dan (2). en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Sewa Menyewa en_US
dc.subject Perjanjian Lisan en_US
dc.subject KHES en_US
dc.title TRANSAKSI SEWA MENYEWA BARANG SECARA LISAN MENURUT KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account